Surabaya – Rapat dengar pendapat digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pembangunan apartemen Kyo Society milik pengembang PT Tanrise Jaya Indonesia
Pasalnya, pembangunan apartemen ini dengan ketinggian 128 meter menimbulkan dampak keretakan rumah warga di sekitar proyek pembangunan tersebut.
Sehingga warga yang tinggal di RT 1, 2 dan RT 3 / RW 4 jalan Panduk Kelurahan Panjang Jiwo ini menuntut kompensasi dalam bentuk uang.
Dalam rapat, salah satu perwakilan warga Didik Budi Santoso mengatakan, sesuai rapat pertama dengar pendapat dengan komisi B ada rapat pertemuan kembali di kelurahan
“Setelah kita rapat pertama disini (Komisi B) kemarin, kita ada rapat lagi di kelurahan di fasilitasi oleh bapak camat dan ibu lurah,” kata Didik Budi Santoso. Jumat (1/9/2023)
Didik yang juga Ketua RW 4 Kelurahan Panjang Jiwo ini mengungkapkan, hasil rapat di kelurahan warga tetap meminta kompensasi kepada PT Tanrise Jaya Indonesia
“Dari hasil rapat di kelurahan intinya kita atau warga minta kompensasi (Uang) kepada PT Tanrise Jaya Indonesia,” katanya.
Namun demikian, kata Didik, pihak PT Tanrise jaya Indonesia selalu pengembangan apartemen ini masih belum bisa memberikan kompensasi kepada warga.
“Intinya seperti itu mas,” pungkasnya (irw)