Surabaya – Rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Hearing terkait pengaduan warga Keputih yang terdampak akibat pembangunan perumahan PT Taman Timur Regensi.
Ketua LMPK Kelurahan keputih Indi Nur Roini mengatakan, persoalan utama adalah masalah kemacetan.
“Persoalan utama kita dari awal adalah masalah kemacetan,” ujar Indi Nur Roini ditemui usai hearing. Senin (29/11/2021)
Di kelurahan Keputih ini, menurut ia, ada kemacetan yang luar biasa salah satu penyebabnya di simpang lima keputih
“Itu merupakan salah satunya akses keluar masuk warga perumahan yang dibangun oleh PT Taman Timur Regensi ini,” kata Indi
Sehingga, kata ia, persoalan kemacatan harus ada solusi tetapi selama bertahun tahun belum ada.
“Bagi kami (warga) harus ada solusi,” kata Indi
Saat hearing, kata ia, sudah disampaikan dengan tawaran tawara solusi, baik itu jangan pendek, menengah dan panjang.
“Mudah mudahan saja ada langkah yang konkrit untuk mengatasi kemacetan,” kata Indi
Ditanya menanggapi terkait adanya tawar-menawar kompensasi ratusan juta hingga sekian miliar, ia membantah bahwa hal itu tidak benar.
“Itu tidak benar,” tegas Indi.
Angka 2 koma sekian miliar itu, ia menceritakan, awalnya berbicara dampak lingkungan, lalu lintas dan lain sebagainya tetapi sulit untuk komunikasi.
“Kita komunikasi beberapa kali, tetapi diarahkan kepada masalah kompensasi,” kata Indi
Bahkan, ia mengaku, mengiyakan mengikuti masalah kompensasi dan dimintai untuk menulis warga meminta berapa.
“Ya waktu itu kita rembuk, bukan hanya LMPK, atau RT tetapi warga secara keselurahannya,” kata Indi
Waktu itu, lanjut ia, diputuskan untuk mengajukan proposal untuk kebutuhan kampung keputih
“Kebutuhannya banyak sekali, itu masih mending 2 koma sekian miliar, kalau kita masukan semua ya mungkin puluhan miliar,” kata Indi.
Dari situ, lanjut ia, seolah olah di follow up bahwa LPMK meminta sekian dan hal itu pihaknya menilai salah.
“Itu salah, tidak begitu, dan kalimat kompensasi sampai hari ini pun kita belum ada,” kata Indi
PT Taman Timur Regensi, kata ia, pernah memberikan dengan bahasa sumbangan untuk dampak proyek akibat covid-19
“Itu (Sumbangan) 100 juta dan itu kita kaitkan dengan kompensasi, tetapi mereka (PT) tidak mau,” ungkap Indi.
Bahkan, menurut ia, kalimat kwitansi dari mereka (PT) berbunyi kalimat sumbangan untuk masyarakat sekitar proyek akibat dampak pandemi covid-19
“100 juta,” kata Indi.kepada wartawan.
100 juta, menurut ia, bukan kompensasi dampak pembangunan dan kalau bicara masalah kompensasi pembangunan, pihaknya pun menanyakan yang mana.
“Kita ngomong fakta hukumnya saja, dan fakta hukumnya seperti itu,” kata Indi
Kalau berbicara dampak pembangunan, ia kembali menanyakan kompensasi sama sekali tidak ada.
“Makanya tadi dari Komisi C minta dirembuk dengan masyarakat saja,” kata Indi.
Sumbangan 100 juta, ia mengaku sudah menerima dan pihaknya pun sudah mendistribusikan melalui RT, dan RW sekitar proyek.
“Karena bunyi kwintasinya adalah untuk masyarakat sekitar proyek akibat dampak pandemi covid-19,” kata Indi
Waktu itu, menurut ia, pandemi covid 19 di surabaya tinggi sekali banyak orang yang meninggal, anak anak menjadi yatim piatu dan banyak orang yang kehilangan pekerjaan
“Waktu itu kondisi semua orang sulit termasuk warga surabaya dan keputih,” tutup indi.
Sementara itu, Salah satu perwakilan PT Taman Timur Regensi Bobby Irawan mengatakan sepakat ada beberapa point yang disampaikan oleh dewan.
“Kita tinggal tunggu juga terkait jalan dari pihak pengembang lain,” ujar Bobby Irawan selaku kuasa hukum PT Taman Timur Regensi.
Terkait soal tawar menawar kompensasi Direktur PT Taman Timur Regensi Andre Susanto mengaku benar adanya tawar menawar konpensasi dengan warga.
“Iya benar ada dan saya akan bersedia menambahkan lagi 200 juta untuk warga sekitar,” singkat Andre Susanto. (irw)