Warga Kertajaya Demo Tuntut Cabut Perda Surat Ijo dan Retribusi

oleh

Surabaya – Ratusan warga surat ijo kertajaya demo di depan DPRD Kota Surabaya menuntut pencabutan perda dan retribusi.

Dalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan “Warga Surat Ijo Kertajaya Cabut Perda dan Retribusi”

“Kami meminta kepada DPRD Surabaya untuk mencabut perda dan retribusi,” teriak salah satu orator. Senin (09/03/2020) pagi

Koordinator warga surat ijo Indung Sutrisno mengatakan, bahwa selama ini penghuni surat ijo tidak pernah menerim dana sebagai ganti rugi tanah

“Ketika tanah itu dikuasai oleh Pemkot,” ujar Indung Sutrisno.

Menurut Indung, artinya APBD tidak mengeluarkan dana kepada rakyat untuk pembelian tanah sehingga menurut peraturan UU tanah surat ijo ini tidak dibeli oleh APBD.

“Buktinya sekarang hampir 300 warga membuat pernyataan tidak pernah menerima pembayaran satu peserpun dari pemkot,” ungkapnya.

Indung menjelaskan, pembayaran ganti rugi tanah ketika dikuasai oleh pemkot maka dia harus ganti rugi

“Tetapi ini tidak pernah,” paparnya ditemui usai menemui pansus.

Lebih lanjut Indung mengatakan, penguasaan atas tanah itu tidak sah karena menurutnya tanah itu dikuasi oleh pemkot saat itu kosong.

“Sekarang sudah ada bangunan dan ada penghuninya,” katanya

Bahkan, indung menjelaskan, penghuninya tidak pernah diajak musyawarah bahwa ini akan dikuasai dengan HPL

“Kita tidak pernah diberikan ganti rugi,” ungkapnya.

Penggunaan tanah, kata Indung, menurut UU agraria HPL itu boleh dimiliki atau dikuasi oleh pemkot atas tanah, tetapi untuk digunakan kepentingan pemerintahan daerah untuk menjalankan tugasnya

“Baik itu tugas pemerintahan maupun pembangunan,” katanya

Tetapi, menurut Indung, tanah ini bukan digunakan untuk tugas pembangunan pemerintahan tapi digunakan atau dikuasai untuk menjadi memilikinya.

“Dari dasar itu, kemudian ditarik retribusi berkali kali lipat dari PBB, sehingga tanah itu digunakan sebagai penindasan kepada rakyat,” paparnya.

Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada DPRD Surabaya, pertama tidak memasukan tanah surat ijo sebagai objek raperda pengelolaan barang milik daerah

Kedua agar tidak ditarik retribusi penggunaan kekayaan daerah karena dinilai tanah itu bukan kekayaan daerah.

Ketiga, Perda IPT harus dicabut karena hanya punya kebeneran formal tetapi tidak punya kebenaran material.

Keempat, pihaknya kembali memohon Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya ikut mendorong walikota segera mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat

Kelima, Pihaknya mengingatkan bahwa pengembalian tanah tanpa biaya apapun ini juga merupakan kebijakan dan janji dari walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Sementara itu, aksi warga surat ijo ini diterima oleh Sekretaris Pansus Retribusi Kekayaan Aset Daerah DPRD Kota Surabaya John Thamrun mengatakan, mereka menyampaikan aspirasi yang meminta untuk retribusi dihapus atas status tanah surat ijo

“Kita tidak bisa memutuskan secara langsung apa yang mereka minta dan harapkan tentunya akan kami bawa pada rapat pansus, ” ujar John Thamrun

Fraksi PDIP ini menjelaskan, masukan mereka akan dipertimbangan dan akan dipelajari lebih lanjut dalam rapat pansus.

“Kami segera akan pertimbangkan dan pelajari lebih lanjut di dalam pansus,” pungkasnya. (irw)