Surabaya – Satpol PP Surabaya kembali lakukan razia RHU selama dua hari berturut turut berhasil temukan sejumlah panti pijat belum kantongi izin TDUP nekad beroperasi telah melanggar perda 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan.
Dari pantauan media ini, Razia RHU yang kedua kalinya, Petugas temukan panti pijat Anggrek di jalan Barata Jaya XVII / 56 belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nekad buka dan beroperasi.
” Panti pijat Anggrek ini belum memiliki izin TDUP langsung kita tempalkan stiker pelanggaran Perda 23 tahun 2012,” Kata Wahyudi Staf RHU Satpol PP Surabaya
Selain menempelkan stiker pelanggaran, Petugas juga membawa 8 pekerja tenaga terapis panti pijat Anggrek yang belum juga memiliki surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
” 8 orang pekerja terapis ini kita bawa ke mako Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Surabaya,” Tegasnya.
Usai lakukan penyegelan di panti pijat Anggrek, Satpol PP Surabaya kembali lakukan pengecekan dan pemeriksaan panti pijat CC Cantik di Ruko Mustika jln Raya Ngagel tidak temukan pelanggaran terkait perizinan namun temukan 5 pekerja tenaga terapis belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.
“Untuk panti pijat CC Cantik izin lengkap tapi kita temukan 5 pekerja tenaga terapis belum miliki surat sertifikasi, kita bawa juga ke mako Satpol PP Surabaya,” Ucap Wahyudi saat ditemui dilokasi.
Sebelumnya, Razia RHU digelar Satpol PP Surabaya dibantu Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, Petugas lakukan pengecekan dan pemeriksaan di panti pijat Bu Mamik jalan Barata Jaya 59 B – 16 namun tidak ditemukan pelanggaran terkait perizinan maupun surat sertifikasi pekerja tenaga terapis.
” Panti pijat Bu Mamik izinnya lengkap termasuk surat sertifikasi sebanyak 21 pekerja tenaga terapis,” Pungkasnya.
Perlu diketahui Razia RHU digelar Satpol PP Kota Surabaya selama dua hari sejak hari kamis hingga jumat (23/09/2016) berhasil menyegel dua panti pijat yakni Bella dan Anggrek belum mengantongi izin TDUP dan mengamankan sebanyak 35 pekerja tenaga terapis belum miliki surat sertifikasi kesehatan untuk lebih lanjut dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Surabaya. (irw)