Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia dengan melakukan pengecekan izin usaha dan pemeriksaan surat sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja panti pijat yang ada di sejumlah kawasan kota Surabaya.
” Setiap pemilik usaha panti pijat wajib mengantongi izin usaha sesuai dengan perda 23 tahun 2012,” Kata Dhari Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya.
Dhari menjelaskan, Selain melakukan pengecekan izin usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan surat sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja yang bekerja di panti pijat tersebut.
” Pemeriksaan sertifikasi kesehatan sangat penting jangan sampai para pekerja di panti pijat ini terindikasi penyakit berbahaya (Aids),” Jelasnya. Kamis (22/09/2016) ditemui usai razia.
Lanjut Dhari mengatakan, Meskipun sudah mengantongi izin usaha Satpol PP Kota Surabaya akan terus tetap lakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja di panti pijat.
” Razia kali ini petugas temukan 22 pekerja pitrad yang belum memiliki surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” Katanya.
Masih Dhari menambahkan, Sebanyak 22 pekerja dan 2 pria pengunjung yang dibawa satpol PP ini dari 11 titik sasaran panti pijat diantaranya di kawasan ruko Kalibokor, di jalan Menur, dan di kawasan jalan Pucang Adi Surabaya kita ke mako satpol pp.surabaya.
” Ke 22 pekerja ini akan diperiksa oleh dinas kesehatan jangan sampai mereka terindikasi penyakit berbahaya (Aids) ,” Pungkasnya.
Selain melakukan pemeriksaan surat sertifikasi kesehatan para pekerja panti pijat, Satpol PP Surabaya temukan salah satu panti pijat Bella di jalan Pucang Adi yang belum mengantongi izin TDUP.
” Saat itu juga kita lakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelanggaran perda no 23 tahun 2012,” Ucapnya. (irw)