Apartemen Darmo Hill Sepakat Beri Kompensasi Bertahap Warga Dukuh Pakis

oleh

Surabaya – Dengar pendapat (Hearing) kembali digelar Komisi C DPRD Surabaya dengan pihak Pengembang Proyek Pembangunan Apartemen Darmo Hill PT Lamicitra Nusantara, Jumat, (03/08/2018)

Dalam hearing kali ini masih terkait agenda pemberian kompensasi tali asih senilai 6,2 Milyard diberikan kepada warga diwilayah Dukuh Pakis RW 2, RW 5 dan RW 6 atas pembangunan proyek 7 proyek tower.

Direktur PT Lamicitra Nusantara Priyo Setiabudi mengatakan, menyepakati apa yang menjadi tuntutan permintaan warga permintaan terkait pemberian kompensasi tali asih, tapi untuk pembayaran persatu tower.

“Intinya kami (PT Lamicitra Nusantara) sudah sepakat pembayaran untuk persatu tower, Tapi bukan semuanya dibayar dimuka,” Ujarnya, ditemui awak media usai hearing.

Kata Priyo, tuntutan permintaan warga terkait kompensasi tali asih terkesan terlalu terburu-buru, padahal pihaknya belum melakukan aktifitas pembangunan apapun, sedangkan untuk merealisasikan pembayaran tali asih, menurutnya juga harus melihat kondisi perekonomian.

“Kondisi perekonomian (Bisnis) sekarang kan kondisinya sampai semester pertama tahun ini memang belum bergairah,” Paparnya.

Oleh karena itu, Priyo menjelaskan, lesunya perekonomian saat ini berdampak juga pada penjualan properi maupun sektor lain terkena imbasnya. namun pihaknya akan memenuhi kesepakatan jika unit booming terjual, maka tali asih 6,2 milyar akan kami bayar.

”Kami sudah menyadari hal itu, sambil menyiapkan progam, tapi pelaksanaannya bertahap (tidak sekaligus), meskipun rencananya memang tujuh tower, dan itu akan kami penuhi semua,” Jelasnya.

Sementara itu, dalam dengar pendapat (Hearing) dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, menyambut baik kesanggupan pihak pengembang PT Lamicitra Nusantara atas tuntutan warga terkait pemberian kompensasi tali asih kepada warga.

“Pihak pengembang sudah menyanggupi tuntutan warga, dan ada kesepakatan, namun pemberian tali asih itu dibayar pertower, Inikan sudah bagus ada titik temu,” Ungkapnya.

Syaifudin menambahkan, pihaknya berharap agar warga juga bisa menerima kesepakatan tersebut dan pihak pengembang (PT Lamicitra Nusantara) bisa menjalankan kewajibanya dengan baik.

“Kami (Komisi C) siap bertanggung jawab bilamana pihak pengembang tidak melakukan kewajibanya kepada Warga,” Tegasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Dukuh Pakis RW 2, RW 5 dan RW 6 Surabaya Suparno mengatakan, akan masih dilakukan berundingan lagi dengan seluruh warga terkait pemberian pembayaran kompensasi tali asih secara bertahap yang diajukan oleh pihak pengembang.

“Kami akan berbicara lagi dengan warga, karena tuntutan kami semula adalah pembayaran terhadap pembangunan tujuh tower senilai Rp 6,2 milyard yang dibayar dimuka,” Ucap Ketua Tim 9 ini. (irw)