Amankan 9 Tenaga Terapis Belum Miliki Surat Sertifikasi Kesehatan
Surabaya – BSO – Beberepa tempat panti pijat (Pitrad) dikawasan Surabaya dirazia Anggota Satpol PP Kota Surabaya bersama Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya, Dua pitrad dari Lima titik sasaran belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan berhasil mengamankan sebanyak 9 tenaga terapi lantaran belum miliki surat sertifikasi kesehatan dari Dinkes.
“Siang ini kita menggelar razia rutin bersama Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya di lima titik sasaran panti pijat (Pitrad) yang ada di surabaya,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya.
Joko mengungkapkan, Dari Lima titik sasaran Panti Pijat (pitrad), Ada Dua Panti Pijat (Pitrad) yakni Pitrad di jalan Gunung Sari dan Ibu Nunuk di jalan Gunung Sari 216 Surabaya, Kita hentikan semenetara kegiatannya dan ditempeli stiker pelanggaran karena belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwiasata Surabaya.
“Selain belum mengantongi izin TDUP dari kedua pitrad tersebut, kita mengamankan sebanyak 9 tenaga terapis karena belum mengantongi surat sertifikasi kesehatan dari Diskes,” Ungkapnya, pada wartawan Jumat (27/01/2017).
Lanjut Joko menjelaskan, Dari 9 tenaga terapis wanita yang belum memiliki surat sertifikasi kesehatan yang kita amankan di mako satpol pp surabaya ini, kita akan lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk dilakukan tes pemeriksaan kesehatan pada tenaga terapis tersebut.
“Bilamana dari hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut apabila ditemukan positif HIV maka kita akan serahkan pada dinas sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” Jelasnya.
Sedangkan bagi pemilik kedua pitrad tersebut yang belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kita sudah lakukan BAP dan dengan menempelkan stiker pelanggaran untuk menghentikan sementara kegiatannya,” Bilamana kedua pitrad ditemukan buka lagi maka kita lakukan secara tegas akan menyegel kedua pitrad tersebut,” Tegasnya. (irw)