Belum Kantongi Izin, Ketiga Cafe Disegel Dan Digembok Satpol PP

oleh

Surabaya – Sejumlah tempat hiburan malam (Cafe) yang belum mengantongi izin nekad beroperasi (Buka) disegel dan digembok oleh Satpol PP Surabaya karena melanggar beberapa, Perda No 7 tahun 2009 tentang IMB, Perda No 1 Tahun 2010 SIUB IMB dan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Razia RHU di Ketiga Cafe yakni, Cafe Butterfly di jalan Kapas Krampung, Cafe Top One di jalan Kenjeran dan Cafe Dreamland di Komplek Ruko Kalianak Permai di jln kalianak Surabaya langsung disegel dan digembok ,” Ini atas perintah langsung dari pimpinan Kasatpol PP Surabaya,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya. Sabtu (30/07/2016) malam hari.

Menurut Joko menjelaskan, Selain belum mengantongi izin dan melanggar Perda No 23 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga cafe ini juga melanggar perda Perda No 7 tahun 2009 tentang IMB, atau Perda No 1 Tahun 2010 Tentang SIUB IMB,” Seharusnya ketiga cafe ini tidak boleh buka karena belum mengantongi izin,” Tegasnya.

Lanjut Joko menambahkan, Ketiga cafe yang belum mengantongi izin yang telah melanggar beberapa perda ini, terpaksa kami lakukan penempalan stiker pelanggaran dan dilakukan penyegelan serta kami gembok pintu masuknya guna untuk menghentikan sementara kegiatannya,” Kita hentikan sementara tidak boleh buka lagi sebelum mengantongi izin,” Imbuhnhya.

Selain melakukan penempelan stiker pelanggaran dan penyegelan ketiga cafe tersebut, Razia RHU yang digelar oleh Satpol PP Surabaya dibantu dengan sejumlah anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota TNI (Gartap III Surabaya) juga mengamankan sebanyak 34 pengunjung cafe Dreamland yang masih dibawah umur. (irw)