BPOM Surabaya Musnahkan Makanan Obat Dan Kosmetik Ilegal Senilai 8,3 Milyar.

oleh
foto-pemusnahan-barang-bukti-obat-dan-makanan-ilegal-oleh-balai-besar-bpom-surabaya
foto-Pemusnahan-Barang-Bukti-Obat-Dan-Makanan-Ilegal-Oleh-Balai-Besar-BPOM-Surabaya

Surabaya – BSO – Jutaan jenis macam (item) produk Obat tradisonal dan makanan serta Kosmetik tanpa izin edar (ilegal) total senilai 8,3 Milyar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya hasil dari temuan operasi gabungan di sejumlah daerah sejak tahun 2015 – 2016.

” Produk ilegal yang dimusnahkan ini dari berbagai jenis (item) dengan jumlah 2,4 Juta berasal dari beberapa daerah,” Kata I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa Kepala BPOM Kota Surabaya. Rabu (16/11/2016) pagi hari.

I Gusti menjelaskan, Produk ilegal yang dimusnahkan ini meliputi terdiri dari produk kosmetika tanpa izin edar, pangan tanda izin edar termasuk rusak dan kadaluarsa, obat tanpa izin edar,obat keras tanpa miliki kewenangan dan obat tradisional tanpa izin edar, produk komplemen tanpa izin edar.

“Selain itu beberapa kemasan produk yang memang harus diamankan terkait dengan penggunaan kemasan untuk produk ilgeal,” Ungkapnya.

Lanjut I Gusti menambahkan, Total jenis (Item) produk ilegal sebanyak 2,4 juta lebih yang dimusnhakan ini, secara ekonomi senilai 8,3 milyar dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh BPOM, sedangkan pemusnahan produk ilegal ini dari jutaan jenis (Item) menggunakan sebanyak 50 truk.

” Pemusnahan ini kami lakukan secara bertahap sejak tanggal, 3, 5, 11, 24, 31, oktober hingga hari ini yakni 16 November 2016,” Jelasnya dihadapan Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur dan Dr.Ir. Penny K Lukito Kepala BPOM RI turut serta menyaksikan pemusnahan produk ilegal.

Perlu diketahui secara rincian pemusnahan produk ilegal obat dan makanan terdiri dari 210 jenis (2.136.295 pcs) obat ilegal senilai 4,1 Milyar, dan obat tradisional ilegal sebanyak 731 (89.956 pcs) senilai 1,5 Milyar, dan juga kosmetik ilegal sebanyak 360 (14.721 pcs) dengan nilai 766 juta rupiah, serta makanan (Pangan) ilegal senilai 388 juta rupiah.

Selain itu juga ada 5 (54 pcs) jenis produk komplemen ilegal total senilai 4,2 juta rupiah, dan 2 jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal total senilai 544 juta rupiah, dan juga 2 jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal total senilai mencapai 554 juta rupiah, serta 40 jenis (3.076 pcs) lebel pangan ilegal total senilai 830 juta rupiah, serta 23 jenis (72.897 pcs) kemasan sekunder pangan ilegal total senilai 182 juta rupiah, seluruh barang bukti produk obat dan makanan serta kosmetik ilegal ini dimusnahkan mendapatkan ketetapan pemusnahan dari pengadilan negeri. (irw)