beritasurabayaonline.net
Hukrim

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap SatResNarkoba Polres Tanjung Perak

foto-tiga-tersangka-pelaku-pengedar-narkoba-jenis-sabu-ditangkap
foto-Tiga-Tersangka-Pelaku-Pengedar-Narkoba-Jenis-Sabu-Ditangkap Polisi

Surabaya -BSO – Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba bernama Zainal Arifin (27),Moliadi (39) dan Budi Utomo (38) warga surabaya bersama sejumlah barang bukti narkoba dengan berat total sebanyak 20 Gram jenis sabu berhasil diamankan SatResNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kronologis penangkapan,Semula Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Zainal Arifin di jalan Bendul Merisi Surabaya bersama ditemukan barang bukti sebanyak 1,25 Gram narkoba jenis sabu, kemudian dikembangkan lagi berhasil menangkap satu pelaku.

”Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap satu lagi pelaku yakni Moliadi di jalan Bendul Merisi ditemukan bersama barang bukti sebanyak 0,22 Gram lengkap dengan beberapa alat hisap serta uang sebesar 5000 ribu rupiah. ,” Kata AKP Redik TB. Rabu (16/11/2016)

AKP Redik TB mengungkapkan, Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersangka narkoba ini Anggota Satresnarkoba mengembangkan lagi dan berhasil menangkap Budi Otomo ditemukan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,42 Gram barang yang diperoleh dari rajoan artinya barang ketemu uang.

“Ketiga pelaku narkoba ini adalah pengedar merupakan satu jaringan modus peredarannya di tempat warung-warung dilokasi bungurasih,” Ungkapnya.

Lanjut AKP Redik TB menjelaskan, Dari pengakuan ketiga pelaku tersangka mengedarkan barang haram sabu ini sudah lebih dari satu tahun, namun petugas sudah lama mengincar pelaku yang sering kali berpindah pindah tempat awalnya dari tanjung perak hingga sampai di daerah wonokromo.

” Dalam transaksi jual beli narkoba Pelaku ini sering berpindah – pindah tempat satu ketempat lain,” Jelasnya.

Dari pengakuan salah satu dari tiga tersangka pelaku pengedar narkoba mengaku, Baru pertama kali mengedarkan narkoba barang yang diperoleh dari moliadi beli dengan harga 1 juta / gram lalu dijual lagi dengan harga 1,2 / gram dengan keuntungan sebesar 200 ribu rupiah per gram.

” Baru kali ini saya mengedarkan sabu dan ditangkap polisi,” Akui Zainal Arifin

Akibat perbuatannya Ketiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu bersama barang bukti total sebanyak 20 Gram sabu siap edar yang berhasil ditangkap Satresnakoba Polres Pelabuhan akan di kenakan pasal 112, 114, dan 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (irw)

Baca juga