beritasurabayaonline.net
Hukrim

Curi Motor Mantan TKI Ditangkap SatReskrim Polres Tanjung Perak

foto-pelaku-curanmor-di-tangkap-polisi-satreskrim polres pelabuhan tanjung perak surabaya
Foto-Pelaku-Curanmor-Ditangkap-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya – BSO – Tersangka berinisial AM (33) tinggal di jalan Tanjung Batu Kecamatan Krembangan Surabaya pelaku curanmor bersama barang bukti sepeda motor merk honda beat warna putih nopol L-4592-YK berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

” Modus yang dilakukan Pelaku ini merusak kunci setir menggunakan alat kunci T TKP nya di depan halaman parkir sebuah toko Darline jalan Perak Timur ,” Kata Ipda Roni Faslah Kabag Operasional SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ipda Roni mengungkapkan, Sebenarnya pelaku curanmor ini ada 2 orang, namun hanya satu pelaku yang tertangkap berinisial AM (33), sedangkan satu pelaku lainnya beriinisial SDR (28) masih dalam pengejaran polisi (DPO),kedua pelaku ini mencuri sepeda motor milik salah satu karyawan toko.

” Dalam aksinya pelaku ini mengaku mencuri sepeda motor 4 kali ini dalam modus yang sama,” Ungkapnya. Rabu (16/11/2016) saat gelar press rilis siang hari.

Lanjut Ipda Roni menambhakan, Tersangka AM (33) ini pernah bekerja di negara malaysia sebagai TKI dan juga pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam kasus kepemilikan senjata tajam, namun dalam kasus curanmor ini tersangka berperan sebagai jokey.

” Untuk pelaku curanmor yang satunya berinisal SDR (28) berperan sebagai pemetik lolos dari pengejaran, namun polisi terus melakukan pengejaran,” Jelasnya.

Dari pengakuan tersangka mengaku, Dirinya hanya diajak temannya dengan cara dipaksa ikut membantu dalam aksinya mencuri sepeda motor dengan mendapatkan bagian sebesar 500 ribu rupiah dalam tiap aksinya sudah dilakukan sebanyak 4 kali dan baru kali ini ditangkap polisi.

” Saya dipaksa oleh teman untuk ikut melakukan aksi pencurian sepeda motor,” Akui AM (33) mantan TKI di malaysia.

Akibat perbuatannya, Tersangka AM (33) pelaku curanmor berperan sebagai jokey bersama barang bukti seperangkat alat kunci T yang digunakan dalam aksinya dan sepeda motor honda beat warna putih L-4592-YK milik korban, tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (irw)

Baca juga