Surabaya – Komisi A meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya menschedule kembali penetepan APBD 2020 yang dijadwalkan pada 10 november 2019.
“Kami meminta kepada pimpinan DPRD untuk menschedule kembali penetepan APBD 2020,” ujar ujar Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, kamis, (07/11/2019) sore.
Menurut ia, ada sesuatu krucial terkait dana kelurahan dan kecamatan didalamnya ditemukan beberapa instrument hasil Musrenbang ternyata banyak pengadaan terop, kursi dan perangkat lainnya yang dibagikan kepada RW – RW ini berkaitan dengan status hukum barang seperti apa.
“Apakah barang itu menjadi aset RW atau aset pemkot yang sifatnya akan dipinjam pakaikan ke masyarakat ini perlu kajian hukum lebih dalam lagi,” katanya. ditemui usai rapat tertutup dengan Musrenbang Pemkot Surabaya.
Ketika hearing, ia menjelaskan, Kecamatan atau Bappeko tidak bisa memberikan penjelasan yang cukup jelas karena tidak ada biro hukum, sehingga komisi A menghentikan pembahasan dan akan dilanjutkan besok.
“Harusnya besok kita memberikan laporan kepada Banggar Bamus tapi belum selesai pembahasannya ini,” paparnya.
Untuk itu, komis A meminta waktu lagi satu atau dua hari untuk benar benar menyelesaikan daripada memaksakan anggaran ini yang bisa berdampak hukum dirasakan oleh masyarakat yang menerima bantuan.
“Secapatnya akan kita selesaikan pembahasan dana kelurahan ini berupa terop, kursi dan perangkat lainnya,” pungkasnya. (irw)