www.beritasurabayaonline.com – Razia tempat hiburan malam Cafe yang digelar oleh Anggota Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya berhasil temukan dan mengamankan ratusan minuman beralkohol (Mihol) berbagai jenis merk yang di jual belikan di duga belum mengantongi izin. Rabu (03/08/2016) malam hari.
Dalam razia mihol kali ini yang dibantu dengan Satpol PP Surabaya dan sejumlah Anggota TNI (Gsrtap III / Surabaya) berhasil mengamankan sebanyak 714 mihol berbagai jenis merk berupa botol dan kaleng yang di jual belikan di salah satu Cafe Santoso di jalan Kenjeran yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Selain itu, Cafe Santoso milik seorang bernama Woeng Cie Shu ini diduga juga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pariwisata Surabaya melanggar Perda No 32 Tahun 2012 tentang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan langsung disegel oleh Satpol PP Surabaya.
Dari pantuan, Razia Mihol yang dijual belikan di sejumlah tempat hiburan malam diantaranya, Cafe Lanting Jaya di jalan Tambak Rejo, Cafe Fun 25 jalan Ploso dan Cafe Santoso di jalan Kenjeran surabaya dipimpin oleh Kanit Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Namun sayangnya tidak bersedia di wawancarai oleh awak media yang sedang tugas peliputan.
“Maaf mas saya belum bersedia di wawancarai langsung saja ke Kasat Reskrim ya,” Ucap Ipda I Gusti Kanit Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Saat ditemui dilokasi.
Sementara itu, Petugas gabungan juga menjaring dan mengamankan sedikitnya 3 wanita karyawati sebagai pemandu minuman beralkohol yang tidak memiliki KTP dan 1pria pengunjung juga tidak memiliki identitas diri (KTP) dari tiga cafe yang menjadi sasaran petugas gabungan. (irw)