Surabaya – BSO – Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Pengawasan Dinas Pariwisata Kota Surabaya dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian Polrestabes Surabaya Satpol PP Surabaya melaksanakan tugas bantuan penertiban (Bantib) penyegelan terhadap Karaoke Dewasa Dan Resto Mega dinyatakan melanggar.
“Malam ini kami (Satpol PP) Surabaya melaksanakan tugas bantuan penertiban (Bantib) berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata Surabaya,” Kata Dhari Kabid Operasional Satpol PP Surabaya Kamis (23/02/2017) malam hari.
Dalam Bantuan Penertiban (Bantib) ini, Dhari menegaskan, Kami (Satpol PP) selaku penegak perda melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Karaoke dan Resto Mega yang telah melanggar karena ditemukan adanya porno aksi tarian striptis pada saat penggerebekan dilakukan oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu.
“Mega karaoke melanggar UU Perda No 23 Tahun 2012 Tentang Pariwiasata dalam pasal 26 yang disebutkan diberikan sangsi admistratif dilakukan penyegelan,” Tegasnya, pada wartawan ditemui usai penyegelan.
Lanjut Dhari menjelaskan, Sangsi Penyegelan terhadap Mega Karaoke ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Pengawasan Dinas Pariwisata Surabaya dan juga dari Kepolisian Polrestabes Surabaya maka dengan adanya itu kami sudah mengajukan surat pencambutan izin yang kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti bila perlu dikeluarkan surat pencambutan izin dari Dinas Pariwiasata Kota Surabaya. .
“kami hanya melaksanakan tugas dimintai Bantuan Penertiban (Bantib) penyegelan saja, dan untuk pencambutan izin mega karaoke tersebut kewenangannya pada Dinas Pariwisata Surabaya,” Jelasnya. (irw)