Disambati Pekerja RHU dan Seni, Komisi D Desak Pemkot Revisi Perwali 33/2020

oleh -29 Dilihat

Surabaya – Sejumlah perwakilan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam tergabung dalam Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, mereka mengeluhkan terkait Perwali 33 tahun 2020 dirasa sangat merugikan sehingga meminta kepada anggota dewan untuk mendesak Pemkot untuk merevisi bahkan dicabut.

“Kami pekerja RHU tergabung dalam badan pekerja dan buruh pemuda pancasila meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ujar Nurdin Longgari Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila. Senin (27/07/2020) ditemui usai bertemu komisi D.

Menurut ia, Perwali 33 tahun 2020 terutama di pasal 20 termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam yang dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU.

“Itu yang kami perjuangankan,” kata Nurdin.

Jika sampai akhir bulan juli tidak ada revisi ataupun mencabut Perwali 33 tahun 2020, pihaknya bersama seluruh pekerja RHU lainnya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi lebih banyak lagi.

“Jika tidak ada revisi ataupun mencabut perwali 33 tahun ini kita akan turun ke jalan melakukan aksi,” tegas Nurdin.

Hal senada, salah satu perwakilan musisi tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) juga meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi ataupun dicabut.

“Kami (PAPPRI/PAMMI) juga sama meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi maupun dicabut,” ujar Imron Sadewo.

Menurut Pimpinan Orkes Moneta ini, karena Perwali 33 tahun 2020 sangat memberatkan bagi para pekerja musisi, penyanyi maupun dunia internaint lainnya karena tidak bisa bekerja untuk mengisi di acara orang hajatan.

“Jujur saja kami tidak bisa bekerja untuk mengisi acara di orang hajatan,” kata Imron.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, siang hari ini secara mendadak menerima pengaduan dari beberapa kelompok komunitas pekerja seni dan RHU.

“Mereka menyampaikan keluhan tentang pelaksanaan Perwali 33 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Khusnul Khotimah. ditemui usai menerima pengaduan.

Dalam pengaduan ini, Anggota Fraksi PDIP ini mengaku sudah mendengarkan beberapa masukan maupun keluhan dari mereka bahwa selama lima bulan tidak bisa bekerja.

“Selama lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja sedangkan kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi,” kata Khusnul.

Karena itu, ia menjelaskan, melalui pertemuan siang hari ini, komisi D meminta kepada Pemrintah Kota, pertama merevisi perwali 33 tahun 2020 dan kedua segera menyiapkan solusi kepada masyarakat karena terdampak.

“Karena lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja dan mereka warga kota surabaya mengantungkan hidupnya pada industri (RHU) di surabaya,” pungkas Khusnul. (irw)