beritasurabayaonline.net
Hukrim

Edarkan Narkoba Pasangan Siri ditangkap SatResNarkoba Polres Tanjung Perak

foto tersangka pelaku narkoba ditangkap SatResNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Foto Tersangka pelaku narkoba ditangkap SatResNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya – BSO – Dua tersangka pelaku pengedar Narkoba Erwin Ridwanto (42) dan Umaiyah (38) ditangkap SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditemukan barang bukti narkoba total seberat 19,51 Gram sabu di rumah tinggal jalan Semeni Jaya Kecamatan Benowo pada hari Rabu (09/11/2016) pukul 11.00 wib.

” Tersangka ini kami tangkap di jalan Sememi Jaya Benowo Surabaya,” Kata AKP Redik TB Sos Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjug Perak Surabaya

AKP Redik mengungkapkan, Kedua tersangka merupakan pasangan siri ini sering kali berpindah pindah tempat, lalu petugas membuntuti dan menggeledah berhasil temukan narkoba siap edar lengkap bersama alat timbang elektrik dan uang di rumah tinggal di jalan Sememi Jaya Benowo.

” Di Tkp Petugas temukan barang bukti Narkoba sebanyak 19.51 Gram jenis sabu, Alat timbang eletrik, Hp dan uang 1,5 Juta Rupiah hasil jual beli narkoba,” Ungakapnya. Senin (21/11/2016)

AKP Redik menjelaskan, Saat penangkapan menggunakan barang ketemu uang (Ranjau) pada saat itu tersangka sedang mempersiapkan barang narkoba untuk dijual beli narkoba barang diperoleh dari seseorang di jalan bungurasih lalu dijual lagi dan diedarkan di wilayah surabaya dan sidoarjo.

“Tersangka ini mengaku melakukan jual beli narkoba sudah baru tujuh bulan lebih,”  Jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka adalah pasangan siri ini bersama barang bukti narkoba total seberat 19,51 gram sabu, 1 buah alat timbangan eletrik, HP, dan uang sebanyak 1,2 juta rupiah diamankan polisi akan dikenakan Pasal 114 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara. (irw)

Baca juga