beritasurabayaonline.net
Hukrim

Gadaikan Mobil Rental, Pelaku Diamankan Polisi

Surabaya – Tersangka Deni Agung Pujianto (45) pelaku penipuan dan penggelapan diamankan tim anti bandit polsek dukuh pakis surabaya.

Pelaku merupakan warga jalan Jogoloyo surabaya ini belum bisa membayar lagi uang pembayaran sewa 5 unit mobil rental bahkan digadaikan ke orang lain.

“Awal mula tersangka Deni ini menyewa 5 unit mobil rental milik korban,” Ujar IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, kamis (06/09/1018)

Pada saat proses sewa, IPTU Marji mengungkapkan, dimulai sejak 5 juni 2018 dan berlangsung lancar sewa uang pembayaran sewa 5 unit mobil rental tersebut.

“Namun memasuki pada 12 Agustus 2018, uang sewa pembayaran mobil rental tersebut macet tidak dibayar lagi oleh tersangka,” Ungkapnya.

IPTU Marji menambahkan, bahkan tersangka juga mengadaikan 5 unit mobil rental ke orang lain dan diketahui oleh pemiliknya (korban) lalu dilaporkan ke polisi.

“Tersangka Deni bersama barang bukti sudah kita amankan,” Pungkasnya.

Sementara itu, bersama barang bukti 5 mobil Honda Jazz warna hitam metalik, Daihatsu Xenia warna hitam metalik dan abu-abu metalik, Toyota New Avanza warna putih, dan Daihatsu Ayla warna putih ini, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP.  (Dwi)

Baca juga