Surabaya – Mendengar berita yang beredar di media masa terkait rumah warga yang mengalami keretakan atau rusak diduga akibat dari pembangunan proyek Apartement Grand Dharma Husada Lagoon (GDL).
Hal tersebut mendapat tanggapan sekaligus klarifikasi dari pihak Pimpinan Proyek Grand Dharmahusada Lagoon (GDL) PP PT Properti menyampaikan terima kasih atas pemberitaan GDL yang dirasa cukup masif karena itu GDL akan bisa dkenal.
“Cuma memang ada beberapa hal yang agak keliru yang harus kami luruskan,” ujar Nurjaman Pimpinan Proyek Dharmahusada Lagoon (GDL), Kamis (01/08/2019) sore.
Pemberitaan soal Dharmahusada ini, Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999, bahwa ada hak koreksi dan jawab yang menjadi amanah dilakukan pada jumpa press ini untuk melurukan berita yang dirasa agak keliru.
“Sesuai berita yang beredar bahwa juga dikatakan PP Properti (GDL) tidak koorpratif, tidak berkomitmen, dan tidak bertanggung jawab,” katanya. saat jumpa press di cafe rolak
oleh karena itu, pihaknya ingin meluruskan bahwa kami (GDL) sudah sangat kooperatif dengan menyusun berbagai macam solusi yang sudah disepati bersama warga dharmahusada mas.
“Kita sudah sangat kooperatif menyusun berbagai macam solusi dan sudah disepakati bersama oleh warga,” paparnya.
Terkait dikatakan belum miliki izin IMB, Ia menegaskan, DGL adalah salah satu proyek PT PP Properti adalah perusahaan badan usaha non milik negara yang dipastikan punya izin IMB.
“Secara perizinan kita lengkap dan bisa melaksanakan pembangunan dan proges di lapangan sesuai aturan yang ada di surabaya,” ungkpanya.
Selain itu, soal 10 warga yang diungsikan, menurut ia, berita ini dinilai sangat menarik ada 10 warga dharmahusada mas yang diungsikan, namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya jawaban kepada warga sendiri yang nampak hadir dalam jumpa press ini.
“Lebih bijak dan pas yang menjawab adalah beliau beliau (warga) yang akan menampatkan diri untuk menjawab dari warga dharmahusada mas,” pungkasnya didampingi sejumlah perwakilan warga. (irw)