beritasurabayaonline.net
Sospol

Gedung yang Belum Kantongi SLF, Komisi A Desak Dinas Untuk Jemput Bola

Surabaya – Komisi A kembali menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi Kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) dilantai III Kantor DPRD Kota Surabaya. Kamis (23/06/2022)

Rapat mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dan sejumlah pengelola hotel

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengataka, Komisi A dua pekan ini memanggil semua bangunan gedung yang belum mengantongi SLF.

“Sampai saat ini kita belum menerima data dari DPRKPP mana mana (gedung) saja yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini,” ujarnya. ditemui usai rapat.

Di rapat sebelumnya, kata Pertiwi Ayu Krishna, Komisi A kemarin hanya diberi data 2700 gedung saat ini belum mengajukan SLF.

“Dari kemarin ada 3000 gedung dan sudah mendapat surat pemberitauan untuk segera mengurus SLR,” katanya.

Pemkot, kata legislator Golkar ini, sudah mengirimkan 700 surat pemberitauan sejak kemarin hingga hari ini.

“Surat itu dikirimkan kepada gedung  gedung yang belum mengantongi SLF,” katanya

Pertiwi Ayu Krishna disapa akrab Ayu ini, mengungkapkan, tidak semua gedung –  gedung memiliki SLF

“Cuma tadi kita menitik beratkan kepada gedung yang lama dan baru yang harus dipisah,” katanya

Kalau gedung yang baru yang belum mengantongi SLF ini menurut Ayu, seharusnya tidak boleh beroperasi lebih dahulu.

“Pada dasarnya kita menitikberatkan  kepada Dinas untuk menjemput bola,” tuturnya.

Artinya, menurut Ayu, bahwa bangunan lama bukan hanya tidak memiliki SLF, tetapi perangkat SLF nya itu apa saja yang harus terpenuhi.

“Misalkan selama ini gedung yang lama tidak memiliki bak atau penampungan, tapi sekarang harus SLF ini,” tegasnya.

Sebagai contoh, kata Ayu, ada juga gedung llama memilki seperti hotel Elmi sampai mendapatkan sertifikat penghargaan dari dinas Pariwisata maupun lingkungan hidup

“Itu artinya dia dari awal meski hotel lama tetapi tertib untuk menjaga keselamatan pengunjung,” katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Reinhard Oliver menegaskan, bangunan yang wajib SLF sudah diatur dalam perwali 14 tahun 2018

“Memang mulai tahun ini (2022) kita mulai sinergi teman teman dewan untuk menegakkan jadi kami sudah mendata sudah ada 2700 bangunan di surabaya wajib SLF dan itu mungkin bisa bergerak lagi,” ujar Reinhard Oliver

Karena itu, Reinhard mengaku sudah menegur sekitar 645 bangunan dan menargetkan bulan ini sudah selesai semuanya.

“Dan nanti kita tindaklanjuti sesuai sanksi yang berlaku, jika memang dia tetap tidak mau mengajukan,” tegasnya

Selain itu, Reinhard gencar melakukan penertiban dan memberikan proses kemudahan kemudahan seperti revisi perwali.

“Semula 25 hari menjadi 12 hari proses kemudahannya,” katanya

Untuk persyaratannya, kata Reinhard lebih dipermudah dengan mempunyai kajian dengan tim ahli

“Kalau memang berkenan pemilik bangunan sendiri yang bertanggung jawab lah itu yang menjadi kemudahannya,” katanya.

Terkait jemput bola yang disampaikan oleh Dewan, Reinhard mengaku sepakat dan akan bersinergi dengan dewan

“Jemput bola ini kita sudah mulai tetapi dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (irw)

Baca juga