Hasil Rapat, Komisi A Berharap PHRI Bisa Jelaskan Soal SLF hingga Temuan Pelanggaran ke Pengusaha Hotel

oleh -12 Dilihat

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat terkait izin operasional hotel bersama DPRKPP, Bagian Hukum Disbudporapar, Satpol PP Kota Surabaya, PHRI dan sejumlah perwakilan hotel. Rabu (20/07/2022)

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada dasarnya Komisi A betul betul membantu pemerintah kota dalam penegakkan peraturan baik Perda maupun Perwali.

“Salah satunya PHRI biar paham bahwa hotel dan restoran untuk segera mengurus SLF (Sertifikat laik fungsi),” ujar Pertiwi Ayu Krishna ditemui usai rapat.

Menurut Legislator Golkar ini, karena PHRI dirasa belum memahami komisi apa yang membidangi regulasi, aturan dan  hukum.

“Itu salah satu unsur yang melengkapi SLF ini yang ada di Komisi A,” katanya.

Pertiwi Ayu Krishna disapa akrab Ayu ini menceritakan, dalam acara PHRI kemarin mengundang komisi lain yang notabene dirasa salah tempat.

“Untuk itu kami jelaskan disini (Rapat red) bahwa regulasi SLF ini ada di kami (Komisi A red),” katanya

Yang terpenting, kata Ayu, ada  kemauan dari pengusaha dan jangan beralasan terkena dampak pandemi covid atau tidak mempunyai dana untuk pengurusan SLF.

“Tadi sudah disampaikan oleh Kabag Hukum Pak Sidarta juga selaku jaksa ini beliau lebih memahami regulasi dan tidak mungkin ditiadakan,” katanya

Regulasi SLF ini, menurut Ayu, harus tetap dilakukan, dan diharapkan pengusaha harus tertib karena demi keselamatan pengunjung, tamu, dan para pekerja yang ada disana.

“Termasuk menertibkan pengusaha yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran agar tidak merugikan orang lain,” tuturnya

Untuk itu, Ayu berharap para pengusaha harus benar benar mentaati regulasi terkait SLF maupun aturan yang ada

“Mereka (Pengusaha red) harus benar  benar mentaati regulasi dari segi hukumnya,” tuturnya.

Selain itu, Ayu, juga berharap, PHRI bisa menjelaskan ke pengusaha hotel atas hasil rapat di komisi A baik terkait SLF maupun temuan pelanggaran.

“Saya rasa PHRI pintar kok menjelaskan kepada pengusaha hotel maupun restoran,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Korwil Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Surabaya, Puguh Sugeng Sutrisno mengaku, sangat senang atas hasil rapat dengan Komisi A

“Karena komisi A sudah memberikan masukan dan saran dalam rapat tadi,” kata Puguh Sugeng Sutrisno

Menanggapi temuan pelanggaran saat  sidak, Puguh yang juga Sekretaris DPD  PHRI Jawa Timur ini, pihaknya akan mengingatkan anggota PHRI yang tidak mentaati peraturan.

“Karena bangunan itu kan dirikan sudah lama ya kan dan kami akan bantu dinas untuk mengingatkan apa yang ada di dalam aturan aturan itu,” katanya

Terkait SLF, Puguh mengaku pernah menyampaikan untuk segara mengurus SLF melalui online bahkan pernah mengundang dinas terkait untuk memberikan penjelasan tersebut.

“Bagaimana cara kita untuk mendapat SLF termasuk perizinan semuanya,” katanya

Pengurusan SLF, Puguh mengatakan, tidak sulit kalau sudah mendapatkan izin dari 10 dinas lainnya seperti yang disampaikan oleh kepala Dinas DPRKPP dalam rapat.

“Saya kira tidak sulit kok seperti yang dikatakan kepala Dinas DPRKPP tadi dalam waktu 12 hari kerja,” katanya.

SLF ini, menurut Puguh, sangat penting demi untuk keamanan tamu, pengunjung dan karyawan hotel.

“Sangat penting (SLF red) demi untuk keamanan,” tuturnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Reinhard Oliver mengatakan, sesuai dengan sinergi dengan komisi A atas sarannya

“Kita akan jemput bola apa kesulitan mereka (Hotel red) dan kami dari pemkot bersama tim SLF akan kita kumpulkan mereka agar tidak bingung lagi ,” ujar Reinhard Oliver

Terkait temuan bangunan berdiri diatas pedestrian saat sidak, kata Reinhard, kalau berkaitan dengan aset ruang jalan itu ada dinas tersendiri.

“Kalau kami sesuai dengan poksi kami berkaitan dengan bangunan seperti itu ,” terangnya.

Meski demikian, Reinhard menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Perwali 38 tahun 2019 tentang pelaksanaan sanksi perda bangunan

“Kita akan menindaklanjuti seperti itu,” pungkasnya. (irw)