Surabaya – Hasil rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya mengeluarkan resume yang berbunyi, Hotel MaxOne Dharmahusada sanggup mengembalikan fungsi publik pedestrian
Hal itu berdasarkan hasil sidak Komisi A menemukan bangunan yang melanggar berdiri diatas pedestrian dipakai untuk akses keluar masuk hotel tersebut.
“Ya resume ini harus mengembalikan sesuai fungsi publik pedestriannya,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A. Jumat (22/07/2022) ditemui usai rapat.
Untuk masalah bongkar membongkar bangunan yang melanggar milik Hotel MaxOne, menurut Legislator Golkar ini, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Kota.
“Itu urusan Pemerintah Kota, bukan kita (Komisi A red),” kata Pertiwi Ayu Krishna disapa akrab Ayu.
Hasil sidak kemarin, Ayu mengungkapkan, Komisi A menemukan bangunan yang melanggar berdiri diatas pedestrian di hotel MaxOne Dharmahusada.
“Termasuk masalah spinkler SLFnya,” ungkapnya.
Jika Sprinkler tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi tamu dan pengunjung juga karyawan hotel tersebut otomatis secara hukum menyalahi aturan.
“Kemarin juga sudah dijelaskan oleh pak Sidarta bahwa itu menyalahi perda dan ada sanksinya baik denda maupun pidana,,” tegasnya.
Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Syaifulloh mengatakan, kalau ada bangunan yang tidak sesuai seperti itu, pihaknya akan memberikan surat peringatan ke 1.
“Kita sudah lakukan kemarin (surat peringatan red) pada 21 Juli,” ujar Syaifulloh.
Setelah itu, kata Syaifulloh, dilanjutkan dengan surat peringatan ke 2 sampa ke 3 dan setelah itu ada bantuan penertiban (Bantib)
“Ya seperti itu langkah langkah kita,” terangnya.
Manajemen Hotel MaxOne Dharmahusada, Abdul Najid mengaku sudah lega apa yang menjadi polemik selama ini, dan dari sisi lain, pihaknya sebagai pelaku usaha akan mengikuti semua rekomendasi yang diberikan oleh OPD OPD terkait
“Tentu akan kami turuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya
Selain itu, Abdul Najib juga mengaku sudah menerima surat peringatan dari Dinas Cipta Karya.
“Sudah kami terima (Surat peringatan red) hari ini, dan sudah kami baca dan insya Allah kami ikuti,” terangnya
Setelah menerima surat peringatan sesuai dengan aturan, lanjut Abdul Najib, pihaknya berjanji akan mengembalikan pedestrian sesuai dengan fungsinya.
“Kita akan kembalikan lagi sesuai fungsi dan aturan,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat komisi A ini mengundang Dinas Lingkungan Hidup, (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selain itu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerjasama juga manajemen Hotel MaxOne Dharmahusada. (irw)