Hearing Terkait Perjanjian Satwa KBS, Singky Soewadji Sebut Ada Penyimpangan

oleh -11 Dilihat

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (hearing) terkait tindaklanjut pengaduan asosiasi Pecinta Satwa Indonesia.

Hearing mengundang Balai Besar KSDA Jawa Timur, Kabag Hukum, Kabag Adnistrasi Perekoniman dan Usaha Daerah Kota Surabaya, dan Dirut PD Taman Satwa KBS.

Asosiasi Pecinta Satwa Indonesia Singky Soewadji menyampaikan terima kasih kepada wakil rakyat yang sudah bersedia menampung aspirasinya

“Persoalan (KBS) ini walaupun tadi dibilang ada politik dan lain sebagainya, sebenarnya itu tidak ada,” ujar Singky Soewadji. Rabu (07/10/2020)

Untuk persoalan ini, ia sudah berjuang selama 8 tahun dan dirinya memgaku tidak  suka dengan yang menceng menceng apapun itu alasannya.

“Satwa itu memang milik negara,” kata Singky

Satwa di KBS, menurut ia, untuk pemanfaatan dan penukaran serta lain sebagainya atas nama dan se izin negara boleh dilakukan.

“Tapi saya melihat disini ini ada penyimpangan,” ungkapnya.

Dalam aturan dan perundangan, menurut ia, benar tetapi yang melakukan penyimpangan adalah oknum.

“Karena bukan aparatur negara,” terang Singky

Pertama, Ia menjelaskan, saat satwa dipindahkan izin LK nya dicabut, sedangkan pemindahan satwa bisa dilakukan atas nama dan oleh lembaga konservasi (LK)

“Kalau izinya sudah dicabut berarti saat itu belum bisa dilakukan (pemindahan), jadi jangan bias,” kata Singky

Kedua, lanjut ia, status KBS saat itu status quo karena ribut dan tim ini masuk untuk menyelamatkan walaupun ada rekomendasi dan disetujui menteri

“Itukan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” kata Singky

Ia mempertanyakan, siapa yang melakukan dan nanti siapa yang sudah berhak atas KBS saat ini adalah pemkot

“Itupun nunggu kalau sudah dapat izin LK baru rekomendasi itu bisa dilakukan, bukan seperti saat itu yang dilakukan (Pemindahan),” tutur Singky

Pemahaman itu, menurut ia, harus diamini bersama dalam aturan dan perundangan semua benar, tetapi pelaksanaannya dinilai keliru dilakukan oleh orang yang bukan punya kewenangan.

“Tetapi atas nama peraturan,” kata Singky

Terkait Hasil hearing, pihaknya menyebutkan tidak penting mau dibawa kemana oleh dewan atau pemahaman mereka masuk atau tidak yang sudah dirinya ampaikan dalam hearing.

“Tapi yang penting saya tetap menyuarakan ini,” tegas Singky

pihaknya juga berkeinginan semua harus tahu bahwa ini ada penyimpangan akrobat hukum dilakukan oleh oknum.

“Bukan pejabatnya tapi oleh orang yang bukan kewenangannya itu yang terjadi,” kata Singky

Bahkan, ia menilai ada kerugian negara dalam hal ini pemkot yang sudah mengopeni satwa sekian tahun hasilnya tidak ada dengan pertukaran tersebut.

“Sekarang sudah di SP3 okey lah ya,” katanya

Hak KBS untuk museum dalam perjanjian tersebut, pihaknya mempersilahkan media untuk mengecek adakah bangunan museum disana (KBS)

“Memang ada, tetapi saya tanya layakkah itu disebut museum satwa dan soal jumlah species juga harus ditulis,” kata singky

Sementara itu, Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan, bahwa ini kasus lama yang pada saat itu izin konservasi dicabut oleh Menteri kehutanan

“Memang saya lihat ada kasus hukum yang sebenarnya,” kata Mahfudz.

Menurut wakil ketua fraksi PKB ini seharusnya bisa dijerat hukum tapi ternyata oleh pihak kepolisian SP3.

“Karena oleh kepolisian sudah di SP3 kan ya sudah tidak ada kasus hukum lagi atau mungkin perdata,” kata Mahfudz

Pihaknya melihat semangat perbaikan KBS dan pertama KBS wajib mengambil kembali satwa yang dikeluarkan oleh KBS

“Itu wajib karena itu memang haknya KBS,” terang Mahfudz

Kalau ada celah hukum, pihaknya menyebutkan nama Toni, namun nama kepanjangan dirinya lupa namun, menurut ia, dia (Toni) harus di hukum

“Karena saya lihat di perjanjiannya itu ada celah mengeluarkan satwa dengan kompensasi A B C D E itu ada kan ada celah hukum sebenarnya,” kata Mahfudz

Ia menjelaskan, tetapi dari pihak yang mengajukan hearing tadi ada bukti baru bahwa ini adalah melanggar hukum.

“Ya sudah laporkan saja,” tegas Mahfudz.

Tetapi untuk KBS, menurut ia, KBS wajib mengambil kembali seluruh satwa yang dikeluarkan, jika tidak ada terlihat kelemahan KBS.

“Padahal KBS saat ini sangat baik,” pungkas Mahfudz.    (irw)