Surabaya – Berdasarkan surat bantuan penertiban (Bantib), Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan Lawson jalan Embong Malang.
Pasalnya, Lawson ini telah melanggar Perda No 7 tahun 2009 tentang bangunan sebagaimana telah diubah Perda No 6 tahun 2013.
“Itukan kita ada surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Cipta Karya IMB nya itu tidak sesuai peruntukan,” ujar Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya. kepada wartawan.
Eddy menjelaskan, bahwa izin Lawson ini awalnya untuk tempat tinggal, tetapi peruntukannya untuk usaha.
“Sebenarnya sudah diberikan peringatan oleh teman teman dari Dinas Cipta Karya,” terang Eddy
Namun, kata ia, Lawson juga masih belum mematuhi sehingga surat penertiban dibantibkan ke Satpol PP Kota Surabaya.
“Langsung kita segel, dan kita tutup,” tegas Eddy
Pelaksanaan penyegelan Lawson ini, ia menegaskan dilakukan pada pukul 09.00 wib pagi
“Tadi (Penyegelan) pukul 09.00 wib pagi penyegelan ini sampai IMB nya keluar sesuai izin usahanya,” kata Eddy
Jika IMB keluar sesuai peruntukan, ia, menambahkan, nantinya akan ada surat dari dinas Cipta Karya.
“Itu baru kita (Satpol PP) buka (Segel),” kata Eddy
Kepada tempat usaha, Ia berpesan supaya perizinannya bisa menyesuaikan untuk peruntukannya.
“Apalagi sekarang izinnya pakai online lebih mudah dan cepat dan biayanya sesuai perda,” pungkasnya. (irw)