Rapat Raperda Tentang P4GN, Pansus Berharap Surabaya Bebas Narkoba bisa Terwujud

oleh

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama Polrestabes Surabaya, BNNK Surabaya dan sejumlah Dinas terkait. Selasa (13/6/2023)

Dalam rapat Pansus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.

Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN John Thamrun mengatakan, bahwa kasus narkoba ini menjadi perhatian serius terutama pemerintah Indonesia

“Termasuk perhatian khusus dari Pak Eri Cahyadi Wali kota dalam rangka membersihkan peredaran narkoba di kota Surabaya,” ujarnya ditemui usai rapat

Rapat lintas OPD ini, ia mengungkapkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan dalam permasalahan kasus narkoba yang berbeda-beda oleh karenanya perlu dijadikan satu dalam peraturan daerah.

“Sehingga aparat penegak hukum dan lintas OPD ini bisa tegas dalam pelaksanaan peraturan ini,” tuturnya

Untuk itu, dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas nantinya, politisi PDIP ini berharap, agar pencapaian Surabaya bebas narkoba bisa terwujud dengan baik.

“Sehingga ini tidak disalah artikan atau disalahgunakan dalam setiap tugas pelaksanaan masing masing,” kata John Thamrun

Poin terpenting dalam Raperda ini, menurut ia, adalah pencegahan dan penanganan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kalau bisa hilang, bersih dan bebas (Narkoba),” kata John Thamrun

Selain itu, rehabilitasi secara medis terhadap korban narkoba untuk segera mendapatkan pertolongan secara cepat juga.

“Terpenting juga adalah memberikan pelatihan atau lapangan pekerjaan setelah korban mendapatkan rehabilitasi,” kata John Thamrun.

Menurut ia, agar para korban tidak kembali lagi terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Itu hal hal yang penting yang harus di perhatikan,” tutur John Thamrun

Sementara itu, Dr Singgih Widi Pratomo Kepala Tim Rehabilitasi BNNK Surabaya mengatakan, jika Raperda ini disahkan akan menjadi sinergitas yang bagus

“Apalagi dengan dukungan di pasal 42 itukan ada pendanaan dari APBD sehingga kita bisa kuat lagi untuk pelaksanaan pencegahan,” ujarnya

Menurut ia, karena kebanyakan masyarakat memakai narkotika itu ketidaktahuan mereka

“Narkotika itu apa, fungsinya apa dan merusak apa saja,” kata Dr Singgih

Dengan adanya suport dari Pemkot dalam bentuk Raperda ini, pihaknya bisa melakukan sosialisasi bahaya narkotika, penyuluhan, pencegahan dan pendampingan para korban di 154 kelurahan

“Saat ini cuma ada di 2 (Kelurahan) tapi seharusnya 154 (Kelurahan) itu baru bagus,” pungkas Dr Singgih.  (irw)