beritasurabayaonline.net
Sospol

Jika Tak Beres, Komisi A Bakal Ajak Mantan Karyawan PT Star Taman Remaja Datangi Kantor Kurator Kepailitan Terkait Pesangon

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait nasib mantan karyawan perusahaan PT Star Taman Remaja (STR) Surabaya.

Pasalnya, karyawan yang sudah tidak bekerja karena perusahaan diputus pailit melalui Pengadilan Niaga Kota Surabaya.

Namun sampai hari ini karyawan belum mendapatkan hak pesangon sampai dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.

Anggota komisi A Arif Fathoni mengatakan optimis Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja kota surabaya dibawah kepimpinan Achmad Zaini akan mensuport.

“Memperjuangkan apa yang menjadi perjuangan karyawan ini agar segera bisa mendapatkan hasil khusnul Khotimah,” ujar Arif Fathoni Rabu (25/05/2022) ditemui  usai rapat.

Kedua, legislator Partai Golkar ini juga menyesalkan atas ketidakhadiran kurator dan pengurus yang akan melakukan pemberesan dalam proses kepailitan.

Karena, menurutnya, bagaimanapun juga nasib 80 karyawan warga Surabaya yang sudah sejak tahun 2018 memperjuangkan hak pesangon yang telah ditandatangani secara bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan.

“Ini kemudian menjadi tidak terbayarkan gara gara kurator tidak segera melakukan pemberesan,” kata Arif Fathoni disapa   akrab Thoni.

Untuk itu, Thoni berharap, seharusnya kurator datang untuk menjelaskan secara detail, karena bagaimanapun pemerintah kota juga mempunyai saham di perusahaan yang diputus pailit.

“Artinya kalau ngomong pemerintah kota berarti ada kepentingan publik yang harus didahulukan, ini bukan semata hukum privat yang tidak bisa diakses oleh siapapun,” terangnya.

Tetapi, menurut Thoni, karena ada saham Pemerintah Kota, dan komisi A juga berkepentingan sejauh mana perusahaan yang didalamnya ada perusahaan saham pemerintah kota sudah membayarkan kewajiban terhadap karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja atau tidak.

“Ternyata kurator tidak datang, maka tentu kami akan memanggil kembali,” tegasnya

Jika undangan rapat kedua tidak datang, kata Thoni, komisi A akan melaporkan ke organisasi induknya.

“Bahwa kami berharap organisasi induk kurator ini mengevaluasi dan mengawasi bagaimana kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus kepailitan di kota Surabaya yang didalamnya ada saham pemerintah kota,” paparnya.

Selain itu, termasuk akan bersilaturahmi dengan hakim pengawas pengadilan negeri niaga Surabaya untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja kurator dalam penanganan perkara tersebut.

“Karena sesuai informasi dari karyawan sudah ada beberapa calon pembeli yang mau membeli building pailit,” ungkapnya.

Dalam rapat ini, kata Thoni, karyawan mengutarakan bahwa kurator ini susah dihubungi dan juga susah untuk diajak berkomunikasi.

“Padahal kurator itu ditunjuk berdasarkan dalam satu putusan pengadilan yang dimohonkan oleh karyawan, kan aneh,” keluhnya.

Karena itu, Thoni menyatakan, komisi A akan mencari terus informasi termasuk kalau kurator tidak datang dalam rapat selanjutnya dan langkah langkat komisi A bagaimana.

“Tadi saya sampaikan bahwa saya mengajak 80 karyawan ini untuk hadir bersama sama di kantor kurator kepailitan itu,” katanya.

“Ya kita duduk saja disitu 1 X 24 jam, masak kuratornya enggak mau menemui terus sejak 2018 dan apalagi usia karyawan sudah tidak produktif lagi rata rata diatas  60 tahun,” imbuhnya.

Untuk itu dalam kesempatan ini, Thoni mengetuk hati kurator kalau mempunyai hati segera lakukan pemberesan jangan dilama lamakan prosesnya.

“Apakah menunggu karyawan ini dipanggil Tuhan terlebih dahulu baru terketuk hatinya untuk segera melakukan pemberesan, itukan enggak bagus,” keluhnya.

Untuk itu, Thoni kembali berharap, kurator bisa datang memenuhi undangan ke dua dalam rapat dengar pendapat agar bisa menjelaskan.

“Karena publik juga berhak tahu tentang proses kepailitan ini karena ada saham pemerintah kota,” tandasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan hak mereka seharusnya sudah terbayarkan.

“Kita akan perjuangkan bersama sama dan ini sudah ditangani kurator sebenarnya ,”ujar Achmad Zaini disapa akrab Zaini.

Namun dalam rapat, kata Zaini, kurator diundang oleh komisi A tidak bisa hadir sehingga Dinas tenaga kerja bersama komisi A akan menghubungi kembali  kurator untuk menyelesaikan.

“Perusahaan ini kan dinyatakan pailit sehingga harus menjual asetnya dan asetnya yang menentukan kurator yang ditunjuk oleh teman teman (Karyawan red) sebenarnya,” katanya

Terkait saham Pemkot di perusahaan ini, Zaini mengatakan, akan berkoordinasi lebih dahulu karena kewenangannya kurator

“Harus komunikasi dulu kuratornya intinya disitu,,” tuturnyam

Sementara itu, salah satu perwakilan mantan karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya, Slamet Suyoto mengatakan intinya meminta haknya untuk segera dikeluarkan

“Karena kita sudah menunggu (pesangon red) hampir 4 tahun intinya gitu aja,” pungkasnya. (irw)

Baca juga