Surabaya – Sekolah YBPK 4 Surabaya memberikan klarifikasi untuk menanggapi Mathilda Rahakbauw orang tua siswa Refaldo Rahakbauw warga Wiyung Gang 2/20 B tidak bisa legalisir ijasah mengadu ke DPRD Surabaya pada Kamis (20/8/2023).
Kepala Sekolah SMP YBPK 4 Surabaya Kristina Andriani mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak mau memberikan legalisir ijasah siswa.
“Tetapi kami ingin memberikan efek shok kepada orang tua ini,” ujar Kristina Senin (7/8/2023) siang kepada wartawan usai menerima kunjungan keluarga Refaldo Rahakbauw.
Menurut ia, supaya orang tua bisa memberikan perhatian lebih kepada anak yang tidak hanya mampu dalam pembiayaan sekolah.
“Tetapi juga perhatian terhadap tugas maupun nilai sekolah anaknya,” tutur Kristina.
Menuruti ia, karena perkembangan anak merupakan proses bagian dari hal hal tersebut.
“Jangan sampai orang tua tidak pernah mengambil rapot atau tidak datang ke sekolah,” kata Kristina.
Sehingga hal itu, menurut ia, akan berdampak terhadap perkembangan dan psikologis sehingga anak bisa menjadi rendah diri.
“Kami ini ingin orang tua ini lebih perhatian juga kepada anaknya,” tutur Kristina.
Ia menegaskan juga, bahwa rapot danĀ ijasah asli siswa Refaldo sudah diserahkan kepada keluarganya sebelum meminta legalisir ijasah.
“Kami tidak mengharapkan bahwa tunggakkan itu akan dilunasi,” kata Kristina
Justru, pihaknya ingin supaya orang tua ini bisa datang ke sekolah untuk menanggapi permasalahan tersebut.
Bahkan untuk urusan permintaan legalisir ijasah, lanjut ia, sebenarnya masih ada waktu dua tahun untuk ujian
“Terpenting adalah orang tua ini untuk menanggapi hal itu bagaimana caranya,” kata Kristina.
Pada saat ada permintaan legalisir ijazah siswa, kata ia, pihaknya waktu itu masih belum komunikasi dengan yayasan.
“Kami pasti akan memberikan legalisir apabila orang tua komunikasi baik dengan pihak sekolah ,” pungkasnya. (irw)