Komisi A Sarankan Pemkot Tunda Pengajuan Izin Gudang di Jln Magersari

oleh

Surabaya – Komisi A kembali menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) menindaklanjuti terkait perizinan gudang dalam gang di jln Magersari No 62 – 70 Surabaya.

Rapat mengundang Dinas Perdagangan, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP, Bagian Hukun, Camat, Lurah, RW, RT dan pemilik gudang

Rapat kali ini untuk menanyakan kembali apakah gudang masih beroperasi karena perizinan gudang tersebut mendapatkan penolakan.

“Pada rapat pertama kemarin kami tolak izinnya,” ujar Pertiwi Ayu Kreshna Ketua Komisi A Rabu (06/10/2021) ditemui usai rapat.

Dari pemilik gudang, kata Politisi Golkar ini, gudang sudah tidak lagi beroperasi dan pemkot disarankan untuk menunda perizinan selanjutnya.

“Kami menyarankan pemkot untuk menunda izin selanjutyna,” tutur Pertiwi Ayu Kreshna akrab disapa Ayu.

Apabila pemilik gudang mengajukan izin kembali, kata ia, supaya persyaratan bisa terpenuhi kekurangan untuk menambah izin baru.

“Lah itu yang kita tidak sepakat,” tegas Ayu.

Karena, menurut ia, bukan diperuntukan untuk pergudangan tentu paling tidak dibongkar yang semula tertutup total.

“Harus dikembalikan ke posisi semula izin rumah usaha,” tegas Ayu

Karena, menurut ia, kalau rumah usaha tidak mungkin tertutup rapat seperti gudang tersebut.

“Nggak mungkin rumah usaha tertutup rapat seperti (gudang) tersebut,” tutur Ayu

Sementara itu, pemilik gudang Michael Suntoro mengaku tetap akan mentaati peraturan pemerintah kota seperti apa.

“Kita mentaati peraturan pemerintah kota saja, seperti apa nantinya,” tutup Michael Suntoro.   (irw)