Komisi A Sayangkan Pemkot Larang Warga Gelar Lomba dan Malam Tirakatan HUT RI Ke 75

oleh

Surabaya – Melalui Sekretaris Daerah, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat Nomer 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

Hal itu mendapat tanggapan dari Komisi A mengaku sempat kaget dan sedih, namun sebetulnya kalau kegiatan HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan menurutnya tentu diperbolehkan.

“Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Senin (09/08/2020)

Kegiatan tahunan Peringatan HUT Ke 75 RI ditengah pandemi ini, menurut Penasehat Fraksi Golkar, paling tidak mensyukuri dengan doa bersama dengan beberapa orang atau warganya.

“Setiap hari mereka doa sendiri sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang Kemerdekaan secara pancasilalis kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan buat kami,” kata Ayu. Senin (10/08/2020) kepada wartawan.

Karena itu, Komisi A meminta kepada pihak Pemerintah Kota bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020.

“Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada),” ungkap Ayu.

Tanpa Pilkada, kata ia, mereka (warga) tetap melaksanakan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran doa bersama dalam rangka Peringatan HUT Republik Indonesia, tetapi kalau itu tidak diperbolehkan sangat disayangkan.

“Kami sangat menyayangkan sekali, seharus regulasi ada solusinya,” pungkas Ayu. (irw)