Terkait Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke 75, Ini Kata Ketua Dewan

oleh

Surabaya – Surat edaran (SE) Pemerintah kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Nomer 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dinilai dapat menimbulkan kerumunan, hal ini mendapat apreasi dari DPRD Kota Surabaya.

“Saya mengapresiasi Surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya. Senin (10/08/2020)

Surat edaran tersebut, menurut Ketua DPC PDIP Surabaya ini, himbauan agar tidak terjadi kerumunan massa pada saat peringatan HUT RI, justru untuk melindungi warga masyarakat dari potensi penularan Covid-19, mengingat Surabaya masih masa pendemi. Jangan sampai kegiatan-kegiatan di masyarakat malah membuat resiko penularan virus menjadi tinggi.

“Tapi esensi dari syukur dan kegembiraan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-75 bisa diaktualkan dengan cara lain, yang mematuhi protokol kesehatan, sosial distancing, dan tidak mengundang kerumunan,” kata Adi.

Misalkan, ia mencontohkan, doa bersama secara virtual atau daring yang memakai fasilitas teknologi komunikasi. Begitu juga lomba-lomba, seperti lomba baca puisi, menyanyi atau menggambar, yang bisa dilakukan secara virtual yakni diekspresikan melalui tampilan video pendek.

“Situasi Surabaya sudah semakin baik terkait penanganan pendemi Covid-19. Kita bersama-sama menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Adi. (irw)