Komisi B DPRD Surabaya Akan Panggil KPKNL Terkait Pasar Mangga Dua

oleh
Foto teks: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Terkait Pasar Mangga Dua.

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait implementasi Perda Nomer 1 Tahun 2023 digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/3/2025) pagi.

Rapat mengundang kepala perangkat daerah antara lain DPRKPP, Dinkopdag, DPM PTSP, Dishub, DLH dan Satpol PP Kota Surabaya.

Rapat kedua kalinya ini, komisi B DPRD Kota Surabaya masih menyoroti pasar mangga dua yang dikatakan belum memiliki izin.

Mochamad Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan rapat bersama DPRKPP, Dinkopdag dan Satpol PP Kota Surabaya mengakui

“Bahwa (Pasar Mangga Dua) itu salah atau tidak berizin,” katanya usai rapat.

Machmud mengungkapkan dimana DPRKPP menyampaikan bahwa pasar mangga dua tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Terus Dinkopdag juga menyatakan pasar mangga dua tidak ada izin,” katanya.

Selain itu politisi partai demokrat ini juga menyebut bahwa Fikser sudah pernah melakukan komunikasi untuk rencana penertiban pada tahun 2023 – 2024

“Tapi pada waktu penertiban kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya tidak ada,” katanya

Oleh karena itu, menurut Machmud pihaknya akan mengundang KPKNL untuk rapat berikutnya

“Karena KPKNL ini yang punya lokasi,” katanya

Machmud juga membeberkan surat tertanggal 16 juni 2023 bahwa KPKNL sempat meminta kepada Satpol PPĀ  untuk membantu penertiban

“Ini suratnya mereka (KPKNL),” katanya

Machmud menambahkan, sebenarnya KPKNL mempunyai inisiatif bahkan berkomunikasi bahwa pedagang bersedia meninggalkan lokasi dan direlokasi pada bulan Agustus tahun 2022.

“Kita cuma tanya ada apa sampai sekarang kok belum,” katanya.

Sementara itu M Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa pada sebelumnya satpol PP sudah pernah melakukan penertiban.

“Terus kemudian sempat berhenti,” katanya usai rapat

Menurut M Fikser karena waktu itu KPKNL 5 Jakarta maupun KPKNL 4 Surabaya tidak hadir.

“Pada saat kita mau melakukan penertiban,” katanya

M Fikser juga menjelaskan kepada pimpinan komisi B kemudian akan dibahas lagi di rapat selanjutnya pada hari Senin

“Bersama KPKNL untuk langkah penertiban selanjutnya,” katanya

Meski demikian, M Fikser menyebut memang arah yang akan dilakukan penutupan tetapi proses penutupan perlu relokasi pedagang.

“ke pasar pasar milik pemerintah kota atau pasar dibawah PD Pasar atau pasar induk Surabaya agar pedagang tetapĀ  bisa beraktifitas,” pungkasnya. (irw)