
Surabaya – Menanggapi Satpol PP Kota Surabaya mengambil tindakan tegas menyegel stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).
Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif mengatakan pihaknya mengapresiasi atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh satpol PP kota Surabaya dalam melakukan penyegelan stan tersebut.
“Karena ini sangat bahaya bisa merusak generasi muda,” ujarnya Selasa (8/4/2025)
Kedepan, politisi PKB ini berharap perlu ada penataan dan pengawasan yang lebih ketat agar penjual es krim bisa lebih disiplin dan tertib.
“Jangan sampai ada lagi penjual es krim yang mengandung alkohol ini,” tutur Mohammad Faridz Afif akrab disapa Afif.
Untuk itu, ia menegaskan, komisi B secepatnya akan memanggil pemilik stan es krim yang mengandung alkohol tersebut.
“Kenapa kok sampai terjadi seperti itu, Insya Allah setelah ini kita panggil secepatnya,” katanya
Senada, Baktiono anggota komisi B DPRD Kota Surabaya menambahkan pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas pemerintah kota melakukan penyegelan stan es krim yang mengandung alkohol.
“Itu harus ditindaklanjuti untuk di proses sampai ketingkat berwajib karena ini masuk ranah pidana,” ujarnya
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kejadian tersebut harus benar benar diselidiki dan jangan sampai berhenti disini.
“Kami mengharapkan juga ada temuan temuan lain agar tidak meresahkan masyarakat,” ungkap Baktiono
Yang sangat dikuatirkan menurut politisi PDIP ini jika es krim tersebut dikomsumsi oleh anak anak tentunya sangat berbahaya.
Tidak hanya es krim yang mengandung alkohol, Baktiono menyebut bisa juga permen permen diduga mengandung zat zat yang berbahaya.
“Termasuk yaitu narkoba,” pungkasnya. (irw)