beritasurabayaonline.net
Sospol

Komisi B Ingatkan Pemotongan Hewan Kurban di RPH Tetap Dilakukan Sesuai SOP

Surabaya – Sebagai BUMD milik Pemkot Surabaya yang melayani jasa pemotongan dan menyediakan hewan kurban, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas  Karno, meminta Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat saat Hari Raya Idul Adha.

“RPH wajib memberikan layanan terbaik. Supaya kepercayaan masyarakat sebagai konsumen kian bertambah terhadap RPH. Sehingga menambah deviden untuk meningkatkan PAD Surabaya,” ujarnya pada Selasa (27/06/2023).

Legislator Fraksi PDIP tersebut juga mengingatkan supaya pemotongan hewan kurban oleh RPH tetap dilakukan secara profesional, dan berpedoman pada Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Meskipun volume jasa potong hewan akan bertambah saat Hari Raya Idul Adha,” imbuhnya.

Anas juga meminta supaya RPH Surabaya memastikan hewan kurban yang disediakan sehat dan higienis.

“Hewan kurban yang dijual RPH Surabaya harus bebas dari segala penyakit. Sehingga aman dikonsumsi masyarakat,”  pungkasnya.

Sementara itu, catatan hewan kurban yang terdaftar di tempat pemotongan hewan PD RPH, sebanyak 115 pendaftar. Itupun belum final. Karena biasanya akan bertambah saat bertepatan Idul Adha.

“Dengan jumlah hewan sebanyak itu, dipastikan mayoritas milik warga Surabaya yang menggunakan jasa potong kurban di PD RPH. Yang mendaftar sebanyak 115 dan belum final. Karena banyak instansi, dinas dan partai biasanya injury time. Ini moyaritas melayani masyarakat Surabaya,” jelasnya.

Menurut Fajar, RPH Surabaya melayani pemotongan hewan kurban mulai tanggal 28-29 Juni 2023. Pihaknya telah menyiapkan jasa pemotongan hewan kurban sebanyak 4 orang, dengan dibantu mahasiswa 15 orang. Tak hanya itu, sebelum pemotongan di Hari Raya Idul Adha, RPH Surabaya juga memberikan vitamin kesehatan untuk hewan kurban.

Fajar juga menjelaskan jika, hewan kurban di kandang RPH Surabaya layak potong. Tidak ada penemuan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) ataupun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada hewan kurban sapi.

“Gejala klinis tidak ditemukan dengan adanya pengecekan dari awal di peternakan sehat. Karena untuk kurban (syarat) pertama memang harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan dan layak untuk dipotong,” pungkasnya. (*)

Baca juga