Surabaya – Komisi C melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pembangunan kampus UIN Sunan Ampel (UINSA) dikawasan Tambak Sumur Gunung Anyar Surabaya yang dikerjakan oleh kontraktor.
Sidak kali ini mengundang pihak terkait yakni Dinas Cipta Karya, Dinas PU, Dinas LH, UINSA dan PT Adhi Karya dan seluruh anggoat komisi C menemukan ketidaksempurnaan dalam pengerjaan test full pipa dilokasi.
“Kita bisa menarik kesimpulan bahwa pertama terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan test full pipa dari pihak PT Adhi Karya,” ujar Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya. Rabu (20/05/2020) pagi
Seharusnya, menurut Sekretaris Fraksi PKS ini, untuk melakukan test itu secara keselurahan hanya diambil di 3 titik dan itu mengakibatkan proses jebolnya pipa (PDAM) yang kemarin.
“Akhirnya kita minta dari pihak Adi Karya tidak boleh melanjutkan pengerjaan dan sejak 14 mei tidak boleh berjalan lagi, tetapi dari PT Adhi Karya tetap berjalan dan ini suatu kesalahan fatal,” katanya ditemui saat dilokasi.
Dengan kasus itu, Aning menjelaskan, akhirnya dihentikan total, dan pihaknya menegaskan tidak boleh dilakukan proses pengerjaan atau beroperasional, pembangunan sampai IMB keluar.
“Dan kita minta kepada Cipta Karya untuk proses mengeluarkan IMB semua rekom dari LH, SKRK dari PU dan izin drainase serta lainnya harus lengkap dan tidak boleh ada celah lagi terjadi jebolnya pipa yang kemarin itu yang kita pastikan,” tegasnya.
Sehingga, kata Aning, ini keputusan tidak boleh dilakukan lagi, sedangkan terkait dengan ganti rugi PDAM, lanjut Aning menjelaskan, masih komunikasi dengan pemerintah kota surabaya seperti apa dan gimana serta lainnya.
“Karena yang (jebol) kemarin luar biasa 300 liter/ detik hilang dan sekarang sedang dikomunikasikan PDAM dengan Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Dua hasil itu, menurut Aning, menjadi dasar komisi C untuk melakukan pengawasan lebih lanjut termasuk sosialisasi mereka (Adi Karya) kepada warga.
“Kalau sangsinya sesuai dengan Perdanya dihentikan sampai dengan pembongkaran hingga denda 50 juta dan lainnya,” katanya.
Tetapi, Komisi C mengupayakan karena memang ada etikad baik dari PT Adhi Karya dan dari PDAM juga sudah all out, maka itu Komisi C meminta Dinas untuk betul betul meninjau sekaligus melihat semua perizinan sehingga IMB bisa dikeluarkan.
“Yang lain sudah lengkap, hanya tinggal IMB,” pungkasnya. (irw)