Surabaya – BSO – Seminar Nasional digelar Komite Penyelamat Aset Daerah (Kopad) bertajuk “Evaluasi Lingkaran Korupsi dan Studi Kasus YKP KMS & PT Yekape” dengan nara sumber terdiri dari DR Tony Suryana (Pakar Hukum), H Musyafak Rouf (Mantan Ketua DPRD Surabaya) dan H Miko Saleh SH (Ketua Umum ECJWO) di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Surabaya. Kamis (29/12/2016) Pagi hari.
Dalam seminar nasional ini Nara Sumber DR Tony Suryana (Pakar Hukum) menyampaikan Yayasan YEKAPE ini merupakan aset daerah milik pemerintah berubah menjadi sebuah PT ini menunjukan suatu hal keanehan,” Hal yang lebih aneh lagi PT adalah sebuah perusahaan seharusnya tidak boleh ikut memiliki atau menyelamatkan aset milik daerah,” Katanya.
Menurut Tony menjelaskan, Setelah ditelusuri berdasarkan temuan Almahum Sunarto pernah menjabat Wali Kota Surabaya sebelum meninggal dunia pernah mengundurkan diri sebagai ketua YKPM KMS pada tahun 2000 lalu, namun anehnya pada 2001 beliau ikut menandatangi pendirian YKPM KMS dan menjadi pengurus YKPM KMS ” Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan ada apa dibalik semua itu,”Ucapnya.
Lanjut Tony menceritakan, berdasarkan informasi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dulu pernah mengajukan ke KPK namun ditolak dan ini perlu ditelusuri penyebabnya, sebab tindakan melawan hukum dengan melakukan korupsi ada beberapa hal harus perlu kita ketahui, Pertama Adanya niat untuk melakukan, kedua Niat memperkaya diri atau kelompoknya, dan Ketiga dilakukan secara Koorporasi (Bersama-sama),” Katanya.
Soal Pendirian YKPM KMS berubah menjadi PT YEKAPE ini, Menurut Tony menjelaskan, Untuk pendirian YKPM KMS yang kini berubah menjadi PT YEKAPE meskipun modalnya seribu rupiah dengan memakai uang kas daerah (APBD), Namun kita tidak melihat besar kecilnya uangnya,” Tetapi kita melihat itu uang milik kas daerah (APBD) yang digunakan,” Tuturnya.
Dalam kesempatannya nara sumber H Musyafak Rouf juga menyampaikan, Ketika dirinya menjadi anggota DPRD Surabaya tahun 1999 lalu, Terkait persoalan YEKAPE dulu masih belum menjadi PT tetapi masih berupa Yayasan, Pada masa orde baru pengurusnya diambil preodesasinya sesuai DPRD Surabaya,” Katanya.
Mantan Ketua DPRD Surabaya ini menceritakan, Pengurus YEKAPE yang diambil dari preodesasinya sesuai DPRD Surabaya ini lalu setiap fraksi mengirimkan perwakilannya karena pada waktu itu hanya ada empat fraksi yakni, Fraksi TNI/POLRI, PDI, Golkar, dan Fraksi PPP, Pada tahun 1999 preodesasinya tidak lengkap,”Ucap Musyafak Rouf
Menurut Musyafak, Karena tahun 1999 preodesasinya itu tidak lengkap mestinya jabatan DPRD lima tahun tetapi saat dilantik pada tahun 1997 kemudian ada reformasi tahun 1999 lalu anggota DPDR diberhentikan (Dibubarkan) oleh reformasi sehingga seluruh pengurus YEKAPE diambil dari tiap-tiap perwakilan DPRD mendirikan PT YEKAPE ,” Ungkapnya.
Lanjut Musyafak menceritakan, Pada tahun 1999 wali kota surabaya yang dijabat oleh Sunarto waktu itu mengirimkan surat DPR, supaya tiap-tiap perwakilan dari empat fraksi itu minta diganti karena DPR nya tidak berubah, setelah mengirinkan surat ke DPR akhirnya dari empat fraksi menjadi enam fraksi,yakni PKB,Golkar,PDIP,PAN,TNI/POLRI dan Fraksi Gabungan.
Masih Musyafak menceritakan, Setelah mengajukan ke enam perwakilan fraksi dikirim ke DPR namun belum mendapat SK dari Wali Kota Surabaya waktu itu dijabat oleh sunarto, pada tahun 2000 wali kota surabaya Sunato “Tiba-tiba mengundurkan diri dari pengurus YEKAPE akhirnya ke enam perwakilan tiap fraksi tidak bisa menjadi pengurus YEKAPE,” Ujarnya.
Dalam sejarah perjalanan pengurus YEKAPE, Musyafak membeberkan, Dengan pengunduran wali kota surabaya Sunarto dari pengurus YEKAPE Pengajuan ke enam perwakilan tiap fraksi tersebut tidak bisa menjadi pengurus YEKAPE, tetapi pengurus lama pada masa masih tetap menjadi pengurus YEKAPE,” Ungkapnya.
masih lanjut Musyawak membeberkan, Dalam sejarah perjalanan pengurus YEKAPE, Pengurus lama waktu itu masih melanjutkan menjadi pengurus YEKAPE, tetapi perwakilan TNI/POLRI mengundurkan diri dan satu pengurus lama meninggal dunia,sehingga ada dua orang masih melanjutkan menjadi pengurus YEKAPE,” Katanya.
Berbicara Tentang proses pengurus YEKAPE ini, Musyawak menegaskan, Pada tahun 1999 sampai 2007, YEKAPE ini melaporkan kepada DPRD Surabaya melalui Komisi C waktu itu saya ketuanya, yang mana YEKAPE tiap tahun berikan esiden kepada APBD, “Artinya hasil laba usaha Yayasan YEKAPE,Seingat saya terakhir menyetorkan sebesar 250 juta tiap tahun pada APDB,” Katanya.
Pada saat itu, Musyawak menuturkan, Yayasan YEKAPE tidak lagi diperbolehkan melakukan sebuah bisnis atau melakukan kegiatan-kegiatan berbentuk bisnis maka Yayasan YEKAPE tidak lagi diperbolehkan untuk memberikan defiden kepada pemerintah kota waktu itu saya dengar SK dari wali kota surabaya Bambang DH dari situlah lepas sudah YEKAPE tidak bisa di kontrol sampai sekarang ini yang saya ketahui,” Pungkasnya.
Yang perlu disikapi sekarang adalah, Musyawak mengatakan,DPRD Surabaya sekarang ini sudah berkali kali membuat pansus YEKAPE namun dinilai tidak bisa tegas seperti di daerah lain contoh di sidoarjo Dulu ada PT pembangunan Sidoarjo itu sudah dibubarkan akhirnya diserahkan ke Pemda setempat,” Terangnya.
Pada kesempatan nara sumber berikutnya Ketua Umum East Java Coruption and Judicial Watch Organisation (ECJWO) H Miko Saleh SH juga menyampaikan, Lembaga anti korupsi ini sebagai pemerhati permasalah YEKAPE tidak lain adalah persoalan-persoalan yang pelik justru kepelikan itu dilakukan sendiri bukan kepelikan lahir dari pemerintah atau persoalan,” Katanya.
Menurut Miko Saleh SH mengatakan, Kalau kita rolued permasalahan YEKAPE ini sejak tahun 1951 perlu kita ketahui bahwa YEKAPE KMS dibentuk oleh Presiden pertama yakni Ir Soekarno dan itu perlu diingat yang dilahirkan oleh Presiden pertama,dan dari situ sudah jelas bahwa Yayasan YEKAPI atas perintah Presiden pertama.
“Ini sudah jelas bahwa Yayasan YEKAPE termasuk aset kekayaan milik pemerintah atau negara bukan lagi milik perorangan,” Katanya.
Miko Saleh SH menjelaskan, Di tahun 1954 Yayasan ini di rubah menjadi Yayasan KAS YIKPKR ini justru malah persoalannya ini berlindung pada SK Wali Kota kembali dan juga didukung oleh dewan karena ini persoalan mulai dari awal yang membuat menjadi nunutan sebab berlindung di masalah SK itu.
“Akhirnya persoalan Yayasan YEKAPE ini menjadi persoalan pelik jika kalau dilihat dari tahun 2005 pengurusnya hanya itu-itu saja,” Jelasnya.
Lanjut Miko Saleh menegaskan, Pengurus atau stuktur Yayasan YEKAPE yang masih itu-itu saja dan masif yang kurang jelas ini yang menjadi persoalan, Kami sebagai ECJWO bisa menyimpulkan dan punya langkah dalam persoalan ini akan kami lanjutkan ke rana hukum dan akan kami laporkan ke KPK.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan berangkat pergi ke KPK untuk melaporkan permasalahan terkait Yayasan YEKAPE,” Tegasnya.
Dalam kekayaan tersimpam di Yayasan YEKAPE ini, menurut Miko Saleh SH mengungkapkan, Kekayaan yang dimiliki YEKAPE ini kalau dihitung per 2000 / meter saja di kali 4000 hektar nilainya bisa mencapai 60 Trilyun, tetapi waktu itu disebutkan oleh mantan Wali Kota Bambang DH dikatakan hanya 10 Trilun.
“Sedangkan yang senilai 50 Triliun uangnya lari kemana, itu yang perlu dipertanyakan dan ini yang bisa menyebabkan persoalan,” Ucapnya. Kamis (29/12/2016)
Masih Miko Saleh SH menegaskan, Ada persoalan yang tidak bisa dihindari yaitu akan kita minta pengembalian batas milik kekayaan aset YEKAPE dan itu akan kita buktikan, sedangkan untuk persoalan kedua milik tanah YEKAPE harus dibeli oleh YEKAPE sendiri ini adalah temuan dari ECJWO.
“Soal keuangan hanya masif saja sebagai laporan masuk ke Pemerintahan agar supaya Yayasan YEKAPE ini seakan berjalan dengan baik padahal kenyataannya tidak semua ini hanya bohong belaka,” Ungkapnya.