beritasurabayaonline.net
Sospol

Kuatkan Sistim Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Gelar Rapat Raperda

Surabaya – Panitia khusus DPRD Kota Surabaya menggelar rapat membahas Raperda Kota Surabaya Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, dalam rapat, pihaknya sudah menyampaikan berkaitan dengan ketentuan yang baru.

“Bahwa pengelolaan keuangan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang ada di pemerintahan pusat maupun provinsi,” ujar Hendro Gunawan. Selasa (08/06/2021) usai rapat.

Meski demikian, kata dia, apa saja yang akan dibahas di pansus baik di komisi D terkait STTKnya.

“Disini terkait bagaimana nomenklatur yang baru berkaitan dengan sistim akutansi,” katanya.

Lanjut dia, kemudian tugas masing masing termasuk BOD, PPKM dan lain sebagainya

“Insya Allah ini, kita coba samakan supaya di pengelolaan keuangan tetap inline dengan pemerintahan provinsi dan pusat,” terang Hendro Gunawan.

Raperda yang disampaikan ini, menurut dia, sebetulnya sudah sesuai, tapi pada saat pengajuan draf itu permendagri belum keluar.

“Tadi kita sampaikan nanti kita benahi lagi, kita buat materinya bahwa supaya sudah sesuai dengan Permendagrinya,” katanya

Draf raperda ini, menurut dia, sebetulnya sistim dan tata caranya sama, namun hanya posting postingnya berubah.

“Di sistim anggaran, termasuk sistim kerjanya, podho enggak ?, ya sama saja, cuma nomenklaturnya yang sedikit berubah,” papar Hendro Gunawan

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Riswanto mengatakan, raperda ini amanat undang undang PP 12 tahun 2019

“Jadi peraturan pemerintah dijabarkan dikuatkan dengan Perda,” ujar Riswanto.

Pengelolaan keuangan daerah, menurut Legislator PDIP ini, sebenarnya sudah berjalan seperti biasanya.

“Jadi tidak ada yang istilahnya tidak berubah dari PP, cuma di jabarkan di Perda itu saja sebenarnya,” kata Riswanto

Apakah perlu Permendagri dan PP ini masuk dalam raperda yang disebutkan dalam rapat, menurut dia, semua terkait dengan pengelolaan keuangan daerah harus diambil sebagai bahan pertimbangan.

“Jadi semua aturan aturan yang ada diatasnya ya kita harus berpedoman itu yang relevan dengan keuangan daerah kota surabaya,” kata Riswanto

Apakah Pansus ada usulan, menurut dia bahwa ini belum pembahasan, tapi masih penyampaian garis besar aturan perda yang akan dibuat.

“Jadi belum sampai pembahasan teknis,” kata Riswanto.

Kalau di pembahasan teknis, lanjut dia, sekiranya ada yang perlu ditambahkan tentu akan ditambah.

“Untuk menguatkan sistim pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (irw)

Baca juga