Lakukan BanTib, Satpol PP Segel Pitrad New Pattaya Tak Miliki Izin Lengkap

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Bantuan Penertiban (Bantib)  yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya sejumlah tempat hiburan malam dan pitrad yang belum memiliki izinfoto pitrad new pattaya tak kantongi izin disegel satpol pp.jpg 4 lengkap Yakni Karaoke Mega yang ada di jalan kapas krampung dan Pitrad New Pattaya di jalan Dharma Wangsa surabaya salah satunya belum memiliki izin lengkap dari Dinas Pariwiasata Surabaya.

Penertiban yang dipimpin oleh Kasi Operasional Joko Wiyono SE mengatakan, Malam ini Petugas Satpol PP Kota Surabaya tidak melakukan razia namun hanya melakukan BanTib (Bantuan Penertiban) surat yang dikeluarkan dari Dinas Pariwiasata Surabaya untuk melakukan bantuan penertiban di beberapa tempat hiburan malam dan Pitrad yang belum memiliki surat izin lengkap.

“Tadi kita melakukan penertiban dan pengecekan soal perizinan dibeberapa tiitk lokasi yakni Karaoke Mega dan Pitrad New Pattaya,” Katanya.Senin (21/12/2015) petang hari.

Joko menjelaskan, Surat Bantuan Penertiban dari Dinas Pariwiasat Kota Surabaya yang ditunjukan kepada kami terkait masalah perizinan,tadi kita sudah melakukan penertiban di dua titik yakni Karaoke Mega hanya melakukan yustisi saja tidak ditemukan pelanggaran izin, dan Pitrad New Pattaya kami menemukan tidak memiliki izin lengkap termasuk HO.

“Untuk New Pattaya belum memiliki izin lengkap telah melanggar Perda 23 tahun 2012 tentang izin kepariwiasataan dan kami lakukan penyegelan bertanda Silang ini,” Jelasnya.

Lanjut Joko menambahkan, Bilamana ditemukan pelanggaran lagi atau New Pattaya buka lagi, maka kami akan melakukan koordinasi kembali bersama Dinas Pariwiasata kota surabaya dengan mengambil tindakan tegas lagi, maka itu jangan berani lagi membuka lagi atau beroperasi lagi. (irw)