Pansus DPRD Surabaya Rekomendasikan Perubahan Judul Permohonan Penghapusan Tanah Aset PD Pasar Surya

oleh
Foto teks: Pansus DPRD Kota Surabaya dan PD Pasar Surya Menggelar Rapat.

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus)  DPRD Kota Surabaya dan PD Pasar  Surya kembali menggelar rapat Jumat (31/1/2025)

Rapat membahas persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya yang berakhir dengan putusan dikembalikan untuk diajukan ulang.

Putusan dari pansus ini diambil sebagai sikap kehati-hatian DPRD dalam penghapusan / pemindahtanganan aset pemerintah kota Surabaya.

Yona Bagus Widyatmoko Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya mengatakan  bahwa pansus mengambil keputusan untuk mengembalikan persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya

Menurut politisi partai Gerindra ini karena ketika pembahasan ditemukan ketidakrelevanan konteks karena penekanan yang diajukan adalah penghapusan aktivitas pasar namun yang diajukan adalah penghapusan aset.

“Yang ditekankan adalah permohonan penghapusan aktivitas sehingga, pansus memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan judul,” kata Yona

Senada, Muhaimin Anggota pansus menambahkan bahwa rapat akhir pansus ini menghasilkan putusan yang membawa manfaat bagi PD Pasar Surya.

Dimana, menurut politisi PPP ini dalam pembahasan aset ini dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian karena ini menyangkut masalah hukum.

“Hasil pembahasan pansus ini adalah rekomendasi perubahan judul sehingga ada kejelasan ketika nanti dalam pembahasan pansus selanjutnya,” kata Muhaimin.

Ia menambahkan dalam putusan pansus ini mengusulkan adanya perubahan judul surat permohonan menjadi Permohonan Persetujuan Penghapusan / Pemindahtanganan tanah aset pasar ambengan batu dan penghapusan 6 aset lokasi pasar perusahaan daerah (PD) Pasar Surya.

Foto teks: PD Pasar Surya Kota Surabaya.

Sementara itu, Agus Priyo Akhirono Direktur utama PD Pasar Surya mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan perijinan  baru untuk bisa di pansuskan kembali.

“Segera akan kami ajukan kembali karena ini berbarengan dengan proses peralihan ke Perseroda kami yang sudah dipansuskan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, DPRD Surabaya menerima permohonan untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

Ketujuh pasar tersebut yaitu Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Pandegiling, dan Pasar Ambengan Batu.

Namun, dalam proses pembahasan Pansus DPRD Surabaya mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengelolaan lahan Pasar Ambengan Batu.

Pansus menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penyerahan lahan yang seharusnya masih berada di bawah kendali Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

Faktanya, meski lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PD Pasar Surya, pembangunan fisik di lokasi tersebut justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan pihak lain untuk memanfaatkan aset yang secara resmi masih dikelola oleh PD Pasar Surya. (*)