Rapat Paripurna, Pansus DPRD Surabaya Minta Pemkot Rubah Judul Permohonan Penghapusan Tanah Aset PD Pasar Surya

oleh
Foto teks: Yona Bagus Widyatmoko Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah kota bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar  rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Senin (3/2/2025) siang.

Salah satunya pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) atas hasil pembahasan tentang penghapusan/atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah (PD) Pasar Surya.

Dalam rapat paripurna, Yona Bagus Widyatmoko Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya menyampaikan, bahwa laporan panitia khusus persetujuan terhadap penghapusan / atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah (PD) Pasar Surya sebagai berikut.

“Panitia khusus yang membahas surat wali kota tentang persetujuan terhadap penghapusan / atau pemindahtanganan sebagai tanah aset perusahaan daerah (PD) Pasar Surya pada 18 November  2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus  dan seterusnya sampai  di meeting terakhir pada 31 januari 2025 agenda rapat Panitia Khusus dengan undangan direktur utama PD pasar Surya,” ujarnya.

Hasil akhir pembahasan, politisi partai Gerindra ini menegaskan mencapai kesepakatan dari semua pihak.

“Bahwa judul surat wali kota, kami anggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada 6 pasar yang sudah beralih fungsi kembali menjadi jalan,” terang Yona.

Dimana, menurut ia objek surat wali kota berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan pada kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah  aset.

“Melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 1999,” ungkap Yona

Sementara definisi aset menurut bagian hukum dan kerjasama adalah, ia membeberkan, bahwa semua kekayaan yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang memiliki nilai  akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan.

“Termasuk dalam hal ini adalah aktifitas pasar sebagaimana yang tertuang pada peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 1999,” paparnya.

Di akhir laporan, ia menambahkan di rapat terakhir diusulkan kepada pemerintah kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi permohonan persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan tanah aset pasar Ambengan baru dan penghapusan 6  aset lokasi pasar perusahaan daerah  (PD) Pasar Surya.

“Selanjutnya mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutup Yona juga Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.

Menanggapi itu, Armuji Wakil Wali Kota Surabaya menyebut, bahwa itu sebenarnya aset pemerintah kota.

“Cuma sekarang ini aset itu kan sudah menjadi jalan, kalau menjadi jalan harusnya kewenangannya PU,” ujarnya ditemui usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa dahulunya itu memang aset PD Pasar Surya namun hanya permohonan judul yang mungkin diperbaiki.

“Cuma judul mungkin yang akan diperbaiki,” pungkas Armuji.   (irw)