Pasar Rakyat Koblen, Wakil Ketua DPRD Surabaya : Aturan Ini Tidak Bisa Dilihat Sepotong Potong

oleh -8 Dilihat

Surabaya – Menanggapi hearing Komisi B dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya pada Kamis (25/02/2021).

Hearing terkait keberadaan pasar rakyat berada didalam Eks Penjara Koblen merupakan cagar budaya.

Pada hearing tersebut komisi B meminta kepada Pemkot mencabut izin peruntukannya karena dinilai tidak sesuai UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony mengatakan, hearing komisi B dengan Pemerintah Kota terkait terbitnya perizinan pasar rakyat koblen.

“Saya pikir semua di posisi masing masing memiliki benar,” ujar A Hermas Thony. Kamis (04/03/2021) kepada wartawan

Menurut Penasehat Fraksi Gerindra ini dari Komisi B menyampaikan bahwa berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2020 di pasal 85.

“Memang benar baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, bahwa setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi kebudayaan dan pariwisata disitu dapat,” katanya

Terkait dengan pasar rakyat koblen, kata  dia, jika hanya melihat dari ansi pasar  rakyat koblen tentunya pasti menimbulkan perdebatan yang tidak unjung selesai.

“Di dalam melihat sebuah aturan ini tidak bisa hanya sepotong potong,” ungkap Thony.

Menurut dia, harus melihat pasal pasal  yang lain, mungkin ada yang belum dipertimbangkan dalam perdebatan terkait dengan izin yang diterbitkan untuk pasar rakyat koblen

“Di pasar rakyat koblen itu mungkin terwadahi,” katanya.

Perizinan yang diberikan Pemkot, Thony menilai terwadahi di pasal 78 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2010 yang berbunyi pengembangan cagar budaya sebagaimana dimaksud didalam ayat 1 dan 2 dapat diarahkan.

“Untuk memacu pengembangan ekonomi dan hasilnya untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejateraan masyarakat,” terangnya

Artinya, dia menjelaskan, bahwa Pemkot menerbitkan izin untuk pasar rakyat koblen mungkin didasari Pasal 78.

“Saya yakin (Pasal 78) itu,” tandasnya

Sedangkan Komisi B, kata Thony, bahwa di Pasal lain untuk pemanfaatanya seperti kegiatan agama, dan sosial lainnya dinilai tidak ada yang salah.

“Kami sebagai pimpinan berharap terkait pasar rakyat koblen cagar budaya jangan ansi dilihat hanya satu pasal, tetapi juga dilihat dari pasal 78 dan 85,” tutur Thony.

Jika itu disandingkan, dirinya berkeyakinan ada titik temu dan pasar rakyat koblen tetap bisa berjalan.

“Apalagi inikan efek dari pandemi covid-19 berdampak kepada lumpuhnya perekonomian masyarakat,” katanya

Ketika ada pihak lain bahu membahu dan membantu pemerintah kota surabaya untuk pemulihan ekonomi.

“Saya pikir ini perlu diapresiasi,” ucap Thony.

Selain itu, pihaknya berharap hal itu tidak perlu ditanggapi dibawa ke dalam pikiran yang panas,

“Tetapi perlu didalami dengan pemahaman dan pikiran yang dingin sehingga akan ada titik temu,” tuturnya.

Yang lebih penting, menurut dia, untuk memahami tentang penerbitan izin pasar rakyat koblen jangan dilatar belakangi dengan inters tertentu tetapi harus murni didasari revitalisasi bangunan dan fungsi

“Maksud saya revitalisasi bangunan adalah menjadikan bangunan itu betul betul tetap lestari,” kata Thony.

Sedangkan revitalisasi fungsi, lanjut dia adalah menjadikan lahan atau lapangan di eks penjara koblen bisa berfungsi.

“Otomatis dengan fungsinya tersebut, hasilnya digunakan untuk pelestarian cagar budaya,” pungkasnya.   (irw)