Pasca Pendaftaran Bacaleg Parpol, Komisi A Berharap Pemilu 2024 Berasaskan Luber dan Jurdil

oleh

Surabaya – Pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) di KPU dalam pemilu 2024 mendatang.

Hal itu mendapat respon bahkan komisi A sudah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPU Kota Surabaya hari ini namun ditunda.

“Kami seharusnya hari ini hearing dengan KPU, tapi KPU belum bisa hadir,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua DPRD Kota Surabaya Rabu (17/5/2023)

Kata Politisi Partai Golkar ini, KPU sedang melaksanakan sosialisasi kirab pemilu 2024 di beberapa tempat

“Artinya KPU belum bisa hadir hearing di komisi A dan kami akan jadwalkan ulang tanggal 29 mei 2023,” katanya

Pertiwi Ayu Krisna disapa akrab Ayu ini menjelaskan, tujuan hearing ini untuk berkoordinasi dan sekaligus untuk mempertanyakan

“Apakah (Bacaleg) dari partai politik sudah lengkap mendaftar,” katanya

Selain itu apakah ada kendala dari partai politik dalam proses tahapan pendaftaran tersebut agar bisa diperbaiki

“Dan juga apakah (KPU Surabaya) sudah mendapat info terkait sistim pemilu proporsional tertutup atau terbuka,” katanya

Tak hanya itu komisi A berkeinginan juga untuk menanyakan lebih detail terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah ada saat ini

“Kami juga akan mengundang ketua dan sekretaris fraksi dalam hearing nanti,” katanya

Menurut Ayu, supaya semua fraksi mewakili partai politik di DPRD kota Surabaya ini bisa mendengarkan

“Mungkin ada pertanyaan dari fraksi ini agar bisa dijawab langsung oleh KPU (Surabaya),” katanya

Ayu juga mengiyakan agenda hearing hari ini yang sempat ditunda berkaitan dengan pasca pendaftaran bacaleg partai politik di KPU

“Iya betul,” katanya.

Pasca pendaftaran bacaleg partai politik di KPU diharapkan pemilu 2024 berasaskan luber dan jurdil yang artinya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kita semua berharap pemilu 2024 mendatang berasaskan luber dan jurdil,”  pungkasnya.  (irw)