Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo bersama Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu pengedar sabu seberat 1 Ons berinisial GC (24) warga Jalan Siwalankerto Surabaya.
“Pengungkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini berkat giat rutin anggota dilapangan saat melakukan pengamanan antisipasi suporter sepak bola,” Ujar Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, Rabu (08/08/2018)
Dalam pengungkapan, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993 ini, Saat itu anggota sedang melaksanakan tugas pengamanan antisipasi suporter sepak bola di kawasan stasiun wonokromo, lalu melihat ada gelagat seseorang mencurigakan dan anggota langsung mengejar serta melakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut.
“Akhirnya anggota mengecek hp I-Phone milik tersangka inisial GC (24) ini ditemukan adanya pesan berbunyi transaksi narkoba langsung diamankan untuk pengembangan,” Katanya.
Dalam pengembangan, Ia mengungkapkan, anggota menuju rumah kos tersangka di Jalan Siwalankerto No 68 surabaya untuk melakukan pengeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
“Di rumah kos tersangka kami temukan sejumlah barang bukti sabu, Hp, Atm, dan peralatan lengkap lainnya,” Ungkapnya
Sementara itu, tersangka GC (24) pelaku pengedar narkoba jenis sabu bersama sejumlah barang bukti 1 plastik besar berisi sabu seberat 1 ons, 2 Hp merk I-Phone juga Nokia sebagai alat komunikasi antar jaringan, pipet berisi sabu, 2 gas korek api, 2 sendok plastik, 1 sendok aluminium, 5 klip plastik kecil, 1 packs sedotan, 1 buku berisi nama pasien (pembeli) sabu dan 1 buah ATM sebagai alat transaksi pembayaran antar jaringan mau pun ke pelanggan sabu diamnankan polisi. (dwi)