beritasurabayaonline.net
Pemerintahan

Pemkot Terus Upayakan Aset SDN Ketabang 1 Surabaya

foto sidang perkara aset pemkot sdn ketabang 1 surabaya
foto sidang perkara aset pemkot sdn ketabang 1 surabaya

Surabaya – Hasil persidangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Sulistiowati selaku pihak ketiga yang digugat oleh Pemkot terkait kasus aset SDN Ketabang I telah berakhir. Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pihak pemkot dinyatakan kalah.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, alasan mengapa pemkot bisa kalah karena hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pemkot, justru sebaliknya, hakim mempertimbangkan saksi dari pihak tergugat.

“Alasan utama pemkot bisa kalah saya tidak tahu, namun penjelasan yang tadi saya sampaikan itu berdasarkan informasi dari pengacara saya,” pungkas Risma kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin, (2/10/2017).

Disampaikan wali kota, meskipun pemkot kalah dalam persidangan kasus aset Ketabang I, dirinya akan terus berupaya untuk bisa mempertahankan aset tersebut salah satunya dengan mengajukan banding agar aset tersebut dapat kembali ke tangan pemkot.

“Kita harus bertahan sampai kapanpun dan terus fight, karena secara de facto dan de juri kita punya. Kita juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,” tegasnya.

Diakui Risma, selama persidangan kasus aset SDN Ketabang I, pemkot menghadirkan saksi yang memiliki kedekatan dengan sekolah tersebut. “Mulai dari siswa-siswi alumni, petugas kebersihan sampai anak dari petugas kebersihan kita hadirkan menjadi saksi,” ungkap Risma.

Selain itu, alasan pemkot ingin mempertahankan SDN Ketabang karena sekolah tersebut termasuk sekolah negeri paling tua, bahkan mampu menelurkan tokoh-tokoh hebat. “Ada mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Menteri pendidikan Wardiman dan terakhir pak Sekda Surabaya,” ujar Risma sambil tertawa.

Diakui Risma, beberapa aset asing yang seharusnya jatuh ke tangan pemerintah namun berpindah tangan ke orang lain dan kemudian harus “bertarung” sampai ke meja hijau disebabkan banyaknya aset yang tidak segera di sertifikatkan.

“Memang sudah ada aturannya bahwa aset asing yang jatuh ke tangan pemerintah harus segera disertifitkan namun tak dipungkiri ada banyak factor yang mempengaruhi diantaranya tidak punya uang yang kedua prosesnya sangat sulit dan lama sekali,” ungkap wali kota sarat akan prestasi itu.

Ke depan,setelah kasus aset Ketabang nantinya selesai, Risma akan mensertifitkan semua asetnya yang lain. Meskipun belum semua aset yang disertifikatkan. “Mungkin aset yang belum disertifikatkan tinggal sedikit sekali, karena untuk mengajukan sertifikat di PAK itu mahal, sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya. (red/hum)

Baca juga