beritasurabayaonline.net
Hukrim

BNNP Jatim Ungkap Pelaku Narkotika Temukan Barang Bukti 2,523,75 Gram Sabu Diamankan

foto bnnp jatim berhasil ungkap pelaku narkotika
foto bnnp jatim berhasil ungkap pelaku narkotika

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap lima pelaku kasus tindak pidana narkotika berinisial LT (31), RN (34), MP (50), MT (32) dan CP (35) di sebuah rumah kontrakan di jalan simo jawar VII / 29 surabaya bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada 2 oktober 2017.

“Petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan pelaku narkotika berinisial LT (31) dan RN (34) di sebuah rumah kontrakan di jalan simo jawar VII / 29 surabaya,” Ujar Brigjen Pol Fatkhur Rahman Kepala BNNP Jatim.

Kronologis penangkapan tersebut, Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengungkapkan, Selain dua orang tersangka berhasil ditangkap, Petugas BNNP Jatim juga berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya ditempat sama, berinisial MP (50), MT (32) dan CP (35) ditemukan bersama barang bukti 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 504,75 Gram.

“Selain itu, Petugas BNNP Jatim juga temukan sebuah kontak kardus berisi 20 bungkus plastik narkotika dengan berat total 2,523,75 Gram jenis sabu tersimpan didalam jok sepeda motor milik pelaku,” Ungkapnya. Saat pres rilis Rabu (4/9/2017) siang hari

 

foto empat tersangka pelaku narkotika bersama barang bukti sabu diamankan bnnp jatim
foto empat tersangka pelaku narkotika bersama barang bukti sabu diamankan bnnp jatim

Dari lima tersangka pelaku narkotika tersebut, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menegaskan, Pada saat dilakukan pengembangan, Salah satu tersangka berinisial RN (34) diminta untuk menunjukan barang bukti lainnya, namun dalam proses pengembangan ditengah perjalanan, tersangka tersebut berusaha melarikan diri bahkan melawan petugas.

“Pada saat itu, Petugas langsung melakukan tindakan tegas terhadap tersangka menjadi yang sasaran mematikan lalu meninggal dunia di rumah sakit,” Tegasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menambahkan, Barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 504,75 Gram, 20 Bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,019 Gram,

“Selain itu, 3 Hp merk samsung, 2 timbang elektrik, 1 buku transaksi, 1 unit sepeda motor yamaha dan 1 unit sepeda motor honda vari serta 3 tersangka pria dan 1 wanita bersama barang bukti sudah diamankan,” Pungkasnya.

Terhadap Empat tersangka pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti narkotika dengan total keseluruhan 2,523,75 gram jenis sabu dan barang bukti lainnya, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayatb (1) tentang Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (irw)

 

Baca juga