Sidang Pemeriksa Gugatan Perdata, Boss Empire Palace Mangkir

oleh
sidang pemeriksa gugatan perdata
sidang pemeriksa gugatan perdata

Surabaya – Sidang pemeriksa gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chin-Chin terhadap pelaksanaan RUPS PT Blauran Chaya Mulia (BCM) terhadap Gunawan Angka Widjaja (Tergugat) tidak hadir (Mangkir), Majelis hakim terpaksa menunda sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya, Rabu (4/9/2017)

Penundaan sidang tersebut, lantaran mangkirnya pihak tergugat yang memenuhi agenda sidang, Namun tak satupun, baik dari kuasa hukum dari ketujuh tergugat tak hadir di ruang sidang tanpa alasan yang jelas, menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki terpaksa mempertanyakan.

“Ini sengaja atau seperti apa?,” tanya hakim Maxi. “Kalau profesional ya pengacaranya, tidak berkelebihan, saya katakan, saya juga mantan pengacara. Meminta penundaan sidang itu berlaku untuk satu minggu kemudian, luar biasa,” Ujarnya.

Sebelum sidang berakhir, Ketua Majelis Hakim Maxi sempat mempertegas, “Kita kasik kesempatan tiga minggu kedepan. Dengan resiko ya, tolong dicatat semua mas media, Dengan resiko, pada persidangan yang akan datang, majelis halim akan mengambil sikap apabila mereka (para tergugat, red) tidak hadir, majelis akan meneruskan sidangnya,” Tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Maxi juga mengatakan, Bahwa segala sesuatu dalam persidangan ini dicatat dalam berita acara persidangan,“ Tolong dikomunikasikan apa keinginan majelis hakim saat ini. Terserah, saya pikir mereka (kuasa tergugat, red) profesional,” Katanya.

Melalui juru sita, hakim bakal mengirimkan perintah panggil secara khusus kepada kuasa para tergugat.

Menanggapi sidang ditunda tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, Antoni Jono mengatakan, Pihak tergugat minggu lalu mengirimkan surat ke majelis untuk meminta supaya sidang hari ini ditunda, tetapi pada surat tersebut,tidak disebutkan tanggal ditundanya sampai kapan ?.

“Kalau menurut majelis hakim biasanya, kalau tidak ditulis tanggalnya, biasanya ditunda satu minggu, biasanya seperti itu,” Katanya. saat dikonfirmasi.

Menurut Antoni Jono, Kalau satu minggu, seharusnya sidang hari ini bisa dilaksanakan, tetapi dari pihat tergugat tidak datang juga, kemungkinan sidang sengaja ditunda-tunda, atau sengaja ditarik ulur sejak waktu mediasi atau jawaban, bahkan tadi beliau (Majelis red) kelihatan agak marah atas ketidakhadiran tergugat.

“Meskipun sidang ditunda sampai tiga minggu kedepan misalkan dari pihak tergugat tidak bisa datang juga, maka dari kami (Penggugat) meminta sidang tetap dilanjutkan, meskipun tanpa kehadiran tergugat,” Tegasnya.

Untuk diketahui, Usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Trisulowati alias Chin-Chin mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat.

Diantaranya adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.Sidang dilanjut 25 Oktober 2017 dengan agenda saksi dan pembuktian berkas dari pihak penggugat. (irw)