beritasurabayaonline.net
Hukrim

Polrestabes Surabaya Ungkap 162 Kasus Dan 121 Pelaku Kejahatan Ditangkap

foto hasil ungkap kasus ops sikat semeru 2017
foto hasil ungkap kasus ops sikat semeru 2017

Hasil Operasi Semeru 2017 Selama 12 Hari.

Surabaya – Dalam waktu 12 hari, Tim Anti Bandit (TAB) Satreskrim bersama jajarannya Polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 121 orang dengan berbagai macam kejahatan, Mulai Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) hingga penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

“Saya mengapresiasi atas kinerja tim kami dan ini merupakan bentuk kerja nyata tim anti bandit bersama jajaran polsek di diwilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Minggu (1/9/2017).

Selama 12 hari dalam rangka operasi sikat semeru 2017, Kata Kombel Pol M Iqbal, Dari 121 orang pelaku kejahatan, 4 diantaranya tertembak mati karena melawan petugas dan Ini juga merupakan bentuk peringatan (warning) bagi para pelaku kejahatan dengan melakukan tindakan tegas dan terukur.

”Ojok neko-neko, karena kami akan sikat para penjahat dengan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolrestabes Surabaya, Katanya, Minggu (1/10/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, Kasus – kasus atensi berhasil diungkap timnya bersama jajarannya dalam operasi ini, Diantaranya perampokan Kapas Krampung yang menyebabkan korban tewas ; kasus pecah kaca ; kasus bobol mobil ; kasus pencurian di mal serta kasus kasus lain seperti curanmor, jambret dan pembobolan rumah.

“Kami juga memberikan apresiasi atas kinerja Unit Jatanras, Polsek Genteng, Polsek Sukomanunggal dan Polsek Tegalsari atas angka ungkap tertingginya. Itu menunjukkan militansi mereka dalam menegakkan hukum. Kami berharap ini bisa jadi acuan agar unit dan polsek yang lain bisa lebih militan dalam ungkap kasus 3C,” Ungkap Kombes Pol M Iqbal.

foto hasil ungkap kasus ops sikat semeru 2017
foto hasil ungkap kasus ops sikat semeru 2017

Ditempat sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, Dalam waktu 12 hari tersebut, semua anggotanya, Baik di Satreskrim maupun di unit reskrim polsek jajaran, bekerja secara nonstop dalam memburu para pelaku.

“kami (Satreskrim Polrestabes) Surabaya tertinggi adalah kasus curat, Yaitu dengan modus merusak gembok hingga mencongkel pintu,” Pungkasnya.

Menurut AKBP Leonard menjelaskan, Untuk kasus tertinggi kedua adalah curas. dengan modus bacok korban, rampas, tarik tas hingga memepet korban. Sedangkan ketiga yaitu curanmor dengan modus merusak kunci dan menggunakan kunci palsu. Terakhir, yaitu penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

“Untuk kasus tertinggi adalah kedua adalah curas, dan ketiga adalah curanmor, sedangkan ketiga penyalahgunaan senjata tajam (Sajam),” Jelasnya.

Dari data Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari 121 tersangka ini, terdiri dari 111 tersangka laki-laki (satu diantaranya anak-anak), dan 10 tersangka perempuan. Mereka diamankan dari 162 kasus. Dan 121 tersangka ini tercatat telah beraksi di 86 TKP tersebar di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Secara detail, dari 162 kasus tersebut terdiri dari curat sebanyak 67 kasus dengan 64 tersangka. Curas sebanyak 48 kasus dengan 33 tersangka. Untuk curanmor, diungkap sebanyak 42 kasus dengan 19 tersangka. Serta kasus penyalahgunaan sajam sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka.

“Pencapaian ini adalah bentuk kehadiran kami ditengah-tengah masyarakat. Sebab dengan banyaknya para penjahat yang kami tangkap, masyarakat bisa semakin nyaman dan terayomi,” pungkas Kombes Pol M Iqbal didampingi AKBP Leonard. (irw/tom)

 

Baca juga