Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu, Budi Leksono Berharap harus Benar-benar valid

oleh -1 Dilihat

Surabaya – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih pemilu akan tercantum dalam daftar data pemilih tetap (DPT) diharapkan harus benar-benar valid

“Saya berharap pemutakhiran data pemilih pemilu itu harus benar benar valid,” ujar  Budi Leksono Anggota DPRD Kota  Surabaya seusai menerima petugas Pantarlih Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Surabaya. Minggu (19/2/2023)

Meski demikian kata Legislator PDIP ini ketika Ketua RT melaporkan ada warga  yang meninggal bahkan disaksikan oleh warga setempat tetapi keluarga duka belum mengurus akte kematian

“Secara fisik memang sudah meninggal tetapi keluarganya itu belum mengurus akte kematian,” kata Budi Leksono disapa akrab Kaji Buleks

Oleh karena itu, menurut Kaji Buleks, jangan sampai warga yang meninggal itu masih tertulis di pemutakhiran data pemilih pemilu yang akan tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT)

“Kalau itu muncul bisa dimanfaatkan orang lain sehingga bisa menimbulkan kekuatiran dalam pesta demokrasi,” katanya

Tak hanya warga meninggal, Kaji Buleks juga menyinggung soal warga yang akan tercantum dalam DPT meskipun sudah pindah  domisili ke tempat lain supaya diberikan kemudahan untuk hak pilih

“Apakah warga ini memilih di tempat pindah atau ditempat domisili semula,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bubutan Surabaya Rima Rachmaniyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan tugas pemutakhiran data yang disebut dengan istilah pencocokan dan penilitian (coklit)

“Ini berguna untuk memastikan semua warga memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih,” ujar Rima Rachmaniyah saat dihubungi wartawan.

Rima menjelaskan, pemutakhiran data pemilih pemilu secara simbolis dimulai dari beberapa dari tokoh masyarakat setempat

“Seperti tadi kita bertandang ke rumah tokoh masyarakat bapak Budi Leksono yang kebetulan Anggota DPRD Kota Surabaya,” terangnya

Dalam Pemutakhiran data ini, kata Rima untuk memastikan warga bisa terdaftar dalam daftar data pemilih pemilu

“Dan nanti warga itu bisa menyampaikan aspirasinya di pemilu 2024,” tuturnya

Menanggapi jika ditemukan ada warga meninggal terdaftar pemilih pemilu yang sempat disinggung, Rima mengatakan bahwa metode pencoklikan di tahun ini menggunakan metode de jure

“Pada waktu pilwali 2020 lalu pencoklitannya menggunakan metode de facto, artinya tergantung fakta di lapangan, tetapi kalau yang ini metode de jure,” tegasnya

Sedangkan metode pencoklitan tahun ini, kata Rima, mengunakan metode de jure artinya semua berdasarkan adminitrasi kependudukan, berkas atau surat

“Seperti pemilih pemula itu harus memiliki KTP,” katanya didampingi Petugas  Pantarlih dan Badan Advoc lainnya

Jika ada warga meninggal atau pindah, lanjut Rima, harus ada akte kematian atau surat pindah atau mutasi tetapi bagaimana warga belum memiliki itu

“Kemarin ditingkat kota pun sudah bersinergi dengan Dispendukcapil dan sudah berkomitmen,” tegasnya

Rima menjelaskan, ketika petugas Coklit melaporkan ada warga meninggal tetapi belum mengurus akte kematian maka pihaknya akan merekomendasikan untuk pengurusan.

“Kita akan merekomendasikan untuk mengurus selama 1 minggu dan itu harus sudah selesai artinya masih dalam proses Coklit pun akte kematian sudah terbit,” pungkasnya.  (irw)