Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony meminta semua agar pihak baik itu Pemerintah, Pengusahan maupun masyarakat jangan menafsirkan secara sendiri sendiri tentang maksud Perwali Nomer 33 Tahun 2020 perubahan atas perwali no 28 tahun 2020.
“Walikota membuat peraturan (Perwali 33) ini, kami menyakini sudah melalui kajian mendalam,” ujar A Hermas Thony. Kamis (16/07/2020)
Di Perwali 33, kata ia, ada satu ketentuan di dalam pasal 20 ayat (1) disebutkan tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru dan seterusnya, dan di ayat (2) disebutkan selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi bagaimana yang dimaksud di ayat (1) dilarang beroperasi.
“Artinya yang boleh beroperasi yang diatas ini, yaitu destinasi pariwisata, arena permainan, salon, bar shop dan gelanggan olahraga kecuali untuk kan gitu,” kata Thony.
Makna Pariwisata, menurut Penasehat Fraksi Gerindra ini, perlu dimaknai secara proporsional, dan makna proporsional ini jangan ditafsirkan sendiri sendiri, harus didasari kepada aturan yang ada.
“Seperti di dalam ketentuan di Perda no 23 tahun 2012 Tentang Pariwisata,” papat Thony.
Perda Pariwisata itu, ia menjelaskan, dinyatakan sebagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
“Rumah Hiburan Umum (RHU) ini dibuat oleh siapa, apakah disediakan oleh masyarakat, pengusaha ? ,” ungkap Thony.
Kalau yang disediakan oleh pengusaha, menurut ia, artinya Perwali 33 Tahun 2020 tidak melarang dan bisa ditafsirkan tidak melarang (Buka), terhadap rumah hiburan yang dirasakan dimaknai suatu tempat wisata.
“Orang datang disitu wisata atau tidak, kalau ternyata mereka datang disitu merasa sebagai bentuk wisata berarti sudah selesai, karena adalah Pariwisata memiliki makna tadi itu,” kata Thony.
Lanjut ia mengatakan, jadi tempat wisata didukung dari berbagai fasilitas ada layanannya ada, disediakan oleh masyarakat iya, disediakan oleh pengusaha iya, jadi apa yang di risaukan.
“Jadi menurut saya jangan memandang Perwali (33) ini, makna maksud yang sempit,” kata Thony.
Kalau disini (Perwali 33) dimaksudkan untuk menberikan pelarangan, ia berpikir akan dijelaskan secara detail dan Rumah Hiburan Umum (RHU) disini (Perwali 33) tidak ada (Pelarangan) mulai pasal 1 sampai terakhir tidak boleh buka tidak ada secara tersurat.
“Saya lihat secara edsplisit atau tersurat tidak ada larangan Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk tutup di perwali 33 tahun 2020 ini,” tegas Thony.
Kalau orang menjadi risau karena ada publikasi di media dikaitan dengan ini, kata ia sebetulnya aturan ini mengikuti media atau peraturannya, dan ia melihat aturan itu belum ada larangan.
“Saya melihat aturan itu (Larangan) tidak ada sehingga disini kita butuh kajian yang mendalam tentang makna pasal 20 Perwali 33 tahun 2020,” kata Thony.
Sekali lagi, menurut ia, bahwa segala sesuatu tempat kegiatan berbagai macam wisata yang dimaknai sebagai dimaksudkan di dalam Perda Pariwisata Kota Surabaya No 23 Tahun 2012 tidak menyentuh pada persoalan yang dirisaukan masyarakat.
“Disini (Perwali 33) tidak ada larangan RHU tutup tidak ada,” tegas Thony.