beritasurabayaonline.net
Peristiwa

Dapat Imbauan Jam 10 Malam Tutup, Pedagang Makanan Kedungdoro Mengeluh

Surabaya – Sejumlah anggota Satpol PP Kota Surabaya melakukan sosialisasi perberlakuan jam malam yang tertuang di dalam Perwali 33 Tahun 2020 kepada pedagang makanan di sepanjang jalan Kedumgdoro Kecamatan Tegaslsari Surabaya.

“Kita sosialisasi berkaitan dengan pemberlakukan jam malam,” ujar Ghofar salah satu anggota Satpol PP Kota Surabaya. Sabtu (18/07/2020) jam 19 50 wib malam.

Pemberlakukan jam malam, kata ia, sudah ada di perwali nomer 33 tahun 2020 sehingga pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang makanan di sepanjang pinggir jalan Kedungdoro surabaya tutup jam 10 malam.

“Kita mengimbau kepada pedagang agar tutup jam 10 malam,” kata Ghofar saat ditemui wartawan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pedagang makanan memohon jangan membuat peraturan jam malam seperti ini, kalau berjualan siang hari tidak mungkin bisa karena ramai banyak kendaraan lewat dan toko toko buka.

“Kalau bisa jangan membuat kebijakan jam malam lah, apalagi jalan jalan banyak yang ditutup sehingga sepi,” ucap Muhammad Budi Setiawan kepada wartawan.

Pedagang lainnya, Nur Fauzi juga mengatakan, kalau untuk penanganan covid-19 diniilai baik, tetapi untuk pedagang kalau bisa diberikan kelonggaran sampai jam 12 malam.

“Kita diimbau disuruh tutup jam 10 malam,” kata Nur Fauzi.

Ia mengaku, biasanya berjulan mulai jam 6 sore hingga jam 12 malam tutup, sedangkan imbauannya di suruh tutup jam 10 malam, otomatis berjualan hanya 4 jam saja.

“Mana mungkin kita berjualan hanya 4 saja, apalagi sekarang kondisinya lagi sepi banget,” keluh Nur Fauzi. (irw)

Baca juga