Surabaya – Sejumlah warga Gang Seruni III RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya kembali mengadu ke DPRD Surabaya.
Pasal, rumah mereka terkena dampak pembangunan rumah usaha yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan sehingga mengalami rentak rentak.
Hasil hearing yang digelar oleh Komisi C ini membuahkan hasil kesepakatan bersama antara warga dengan pemilik dan kontraktor pembangun rumah usaha.
“Yo yok opo mas yo, dikatakan setuju ya setuju, dikatakan tidak ya tidak masih mengambang gitu loh,” ucap Haniyah salah satu warga RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah kali Kedinding Surabaya. Rabu (14/04/2021) ditemui usai hearing.
Menurut dia, karana dirinya belum bisa memberitahukan suaminya, bahkan saat ditelpon tidak diperbolehkah oleh bapak anggota dewan.
“Dan saya ini kayak keterpaksaan karena kesepakatannya warga tidak inginkan gudang ada disini pemukiman,” kata Haniyah
Secara pribadi, dia sebenarnya mengaku masih mengambang, dikatakan setuju ya setuju, tidak ya tidak yang dirasa tidak memikat dihatinya
“Karena disitu (Rumah usaha) di tengah tengah pemukiman, kalau diizinkan gudang seperti apa nantinya,” kata Haniyah.
Sementara itu, salah satu pemilik rumah usaha Handoko mengatakan, pihaknya berjanji siap memperbaiki rumah warga
“Kita siap memperbaiki (rumah warga),” sesuai dengan resume yang ada itu,” kata Handoko.
Dari hasil mediasi beberapa kali, Yanuar menambahkan, sudah menemukan titik temu dan semuanya bisa diselesaikan.
“Artinya kontraktor dan pemilik rumah usaha mempertanggungjawabkan yang sudah pernah terjadi untuk diperbaiki,” imbuh Yanuar selaku saudara Handoko.
Ketua Komisi C Baktiono mengatakan, permasalahan warga dengan pemilik dan kontraktor pembangunan rumah usaha sudah diselesaikan dan disepakati secara baik semuanya.
“Walaupun ada sampai tujuh tahapan yang belum selesai, dan bisa masuk di komisi C pada hari ini diselesaikan bersama,” pungkas Baktiono Legislator PDIP ini.
Perlu diketahui, mereka juga mengadu ke komisi A pada Kamis (08/04/2021) lalu namun belum ada solusi karena komisi A masih perlu mengundang kembali pihak pihak terkait. (irw)