Surabaya – Komisi A menggelar rapat koordinasi terkait perubahan Perda No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan reklame di surabaya
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, rapat ini mengadakan pengaturan reklame yang lebih baik dari kemarin
“Disitu nanti kita susun kawasan kendali ketat, sedang, rendah, dan kawasan kendali khusus dengan kawasan tanpa reklame,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Selasa (20/01/2021) ditemui usai rapat lewat daring.
Dia menjelaskan, untuk kawasan khusus pihaknya menginginkan reklame sebuah vidiotron yang isinya tentang bagaimana kota surabaya
“Seperti menampilkan kebudayaan kota surabaya termasuk perkembangannya baik dari sisi wisatanya lah itu tidak boleh hilang,” paparnya
Sedangkan reklame masuk ke rana di lingkungan rumah yang ada di jalan utama, kata dia juga akan diatur selanjutnya dan akan di perketat juga.
“Dalam artian tidak hanya orang yang bisa memancang tiang reklame tapi bagaimana kita melihat estetika kota surabaya,” katanya
Lanjut dia, juga akan dikendalikan dengan sistim online menurutnya, sistim online selama ini belum ada di kota surabaya tentang reklame.
“Kalau sudah online, kita tidak perlu tanya lagi ke dinas terkait, sudah berapa reklame yang ada di kota surabaya ? ,” katanya
Untuk itu, kata Penasehat Fraksi Golkar ini, jangankan DPRD, masyarakat pun sudah bisa tahu adanya reklame online yang ada di kota surabaya.
“Paling tidak seperti itu ya,” pungkasnya (irw)